Mohon tunggu...
Ib Prabowo
Ib Prabowo Mohon Tunggu... Administrasi - Perorangan

Twitter @iggybp IG @iggybw

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu 2014: 5 Menit yang Menentukan

6 Maret 2014   20:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:10 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_315420" align="aligncenter" width="565" caption="sumber : diolah sendiri"][/caption]

Siapa saja yang dipilih ?

Sejak kemerdekaan Indonesia 1945 sampai tahun ini sudah setidaknya 7 kali yaitu 1955 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009 diadakan pemilu secara nasional. Peserta pemilu berubah pernah puluhan partai,  3 partai dan terakhir 12 partai nasional (+3 partai daerah) di pemilu 2014 ini.

Pemilu di Indonesia dilakukan dalam memilih wakil rakyat dan pemimpin nasional atau daerah sebagai berikut :


  1. Wakil Rakyat  di DPRD II (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tingkat II setara dengan kabupaten / kota, setidaknya ada 512   kab/kota , yaitu 414 kabupaten, 1 kabupaten administrasi, 92 kota, dan 5 kota administrasi di Indonesia. Jumlah wakil rakyat yang dipilih tergantung daerahnya.
  2. Wakil Rakyat di DPRD I (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tingkat I setara dengan provinsi, saat ini di Indonesia ada 34 provinsi.
  3. Bupati/ Walikota kabupatan/kota tingkat II (512 kab/kota) yang dipilih dalam jadwal bersamaan atau terpisah dengan pemilu nasional.
  4. Gubernur tingkat I  (34 gubernur) yang dipilih dalam jadwal bersamaan atau terpisah dengan pemilu nasional.
  5. Wakil Rakyat DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pusat berjumlah 560 wakil rakyat, melalui jalur partai politik, dalam pemilu 2014 wakil rakyat dipilih diantara 12 parpol.
  6. Wakil Rakyat di DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) pusat berjumlah 136 wakil rakyat (tahun 132 wakil rakyat karena masih berjumlah 33 provinsi, satu provinsi diwakili 4 wakil rakyat), melalui jalur perseorangan.
  7. Presiden dan Wakil Presiden

MPR adalah lembaga tinggi negara berjenis bikameral atau sistem 2 kamar yaitu anggota MPR terdiri dari  560 anggota DPR dan 136 anggota DPD.

Kapan waktunya ?

Untuk wakil rakyat DPRD II, DPRD I, DPR RI, dan DPD RI tahun 2014 dipilih langsung melalui pemilu pada 9 April 2014, sedangkan pemilu pemilihan presiden dipilih melalui pemilu pada 9 Juli 2014. Pasangan Presiden - Wapres hanya bisa dicalonkan dari parpol atau koalisi parpol yang di wakili oleh 20% wakil di DPR dan memenangi 25% secara nasional. Dengan demikian karena 100%/25 % = 4 maka kemungkinan hanya ada paling banyak 3 calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk bupati/walikota dan Gubernur diadakan tidak berbarengan, namun demikian dalam 1 - 2 tahun ke depan direncanakan akan diadakans ecara ebrsamaan di 512 kab/kota dan 34 provinsi. Saat ini pilkada waktu pelaksanaannya masih berbeda di tiap daerahnya.

5 menit yang menentukan

Pemilu pada 9 April 2014 dan 9 Juli 2014 untuk tiap orang paling masing-masing hanya berjalan 5 menit. Ada 2 kemungkinan dengan mengabaikan apapun yang dipilih dan alasan ketidak hadiran di bilik suara yaitu :


  1. 5 menit menentukan pilihan
  2. 5 menit tidak datang ke bilik suara atau memilih yang tidak disahkan panitia

Atas kedua pilihan tersebut akan terpilih dengan sendirinya wakil rakyat di DPRD II/DPRD I/DPR RI dan DPD RI serta Presiden dan Presiden tahun 2014 -2019.  Siapa yang terpilih nantinya suka tidak suka, mau tidak mau dan teriam atau tidak terima kan secara lagnsung atau tidak langsung menentukan kehidupan Anda setidaknya 5 tahun ke depan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tugas Legislatif dan Pemimpin

Berikut adalah tugas legislatif (DPRD II/ DPRD I

DPRD memiliki fungsi :


  • legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
  • pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah

Fungsi DPR RI :


  • Legislasi, Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
  • Anggara,n Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
  • Pengawasan, Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

DPD memiliki fungsi:


  • Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
  • Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

Sedangkan tugas Presiden cukup banyak yaitu :


  • Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Pahami Peraturannya dan Kenali Calon Wakil Rakyat legislatif dan calon Presiden dan Wapres

Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, dari 249 juta rakyat sekian persen berhak untuk memilih, kita semua yang mempunyai hak pilih yang akan menentukan tahun 2014 ke depan. Hanya 5 menit waktu yang menentukan tersebut, dengan demikian diperlukan pertimbangan bijak, matang dan bertanggung jawab atas pilihan atau tidak memilih di 9 April 2019 dan 9 Juli 2019.

Berikut tips sharing dari penulis dalam memilih  pribadi calon wwakil rakyat legislatif dan calon Presiden dan wakil Presiden :

5 menit Kunci

Kembali ke topik dan judul tulisan ini, 5 menit kunci pad 9 April 2014 dan  9 Juli 2014. Hak untuk memilih siapa atau hak untuk tidak memilih ada pada Anda sekalian.

Silahkan bermenung dan memberikan komentar.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun