[caption id="attachment_315420" align="aligncenter" width="565" caption="sumber : diolah sendiri"][/caption]
Siapa saja yang dipilih ?
Sejak kemerdekaan Indonesia 1945 sampai tahun ini sudah setidaknya 7 kali yaitu 1955Â 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009 diadakan pemilu secara nasional. Peserta pemilu berubah pernah puluhan partai, Â 3 partai dan terakhir 12 partai nasional (+3 partai daerah) di pemilu 2014 ini.
Pemilu di Indonesia dilakukan dalam memilih wakil rakyat dan pemimpin nasional atau daerah sebagai berikut :
- Wakil Rakyat  di DPRD II (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tingkat II setara dengan kabupaten / kota, setidaknya ada 512  kab/kota , yaitu 414 kabupaten, 1 kabupaten administrasi, 92 kota, dan 5 kota administrasi di Indonesia. Jumlah wakil rakyat yang dipilih tergantung daerahnya.
- Wakil Rakyat di DPRD I (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tingkat I setara dengan provinsi, saat ini di Indonesia ada 34 provinsi.
- Bupati/ Walikota kabupatan/kota tingkat II (512 kab/kota) yang dipilih dalam jadwal bersamaan atau terpisah dengan pemilu nasional.
- Gubernur tingkat I Â (34 gubernur) yang dipilih dalam jadwal bersamaan atau terpisah dengan pemilu nasional.
- Wakil Rakyat DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pusat berjumlah 560 wakil rakyat, melalui jalur partai politik, dalam pemilu 2014 wakil rakyat dipilih diantara 12 parpol.
- Wakil Rakyat di DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) pusat berjumlah 136 wakil rakyat (tahun 132 wakil rakyat karena masih berjumlah 33 provinsi, satu provinsi diwakili 4 wakil rakyat), melalui jalur perseorangan.
- Presiden dan Wakil Presiden
MPR adalah lembaga tinggi negara berjenis bikameral atau sistem 2 kamar yaitu anggota MPR terdiri dari  560 anggota DPR dan 136 anggota DPD.
Kapan waktunya ?
Untuk wakil rakyat DPRD II, DPRD I, DPR RI, dan DPD RI tahun 2014 dipilih langsung melalui pemilu pada 9 April 2014, sedangkan pemilu pemilihan presiden dipilih melalui pemilu pada 9 Juli 2014. Pasangan Presiden - Wapres hanya bisa dicalonkan dari parpol atau koalisi parpol yang di wakili oleh 20% wakil di DPR dan memenangi 25% secara nasional. Dengan demikian karena 100%/25 % = 4 maka kemungkinan hanya ada paling banyak 3 calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk bupati/walikota dan Gubernur diadakan tidak berbarengan, namun demikian dalam 1 - 2 tahun ke depan direncanakan akan diadakans ecara ebrsamaan di 512 kab/kota dan 34 provinsi. Saat ini pilkada waktu pelaksanaannya masih berbeda di tiap daerahnya.
5 menit yang menentukan
Pemilu pada 9 April 2014 dan 9 Juli 2014 untuk tiap orang paling masing-masing hanya berjalan 5 menit. Ada 2 kemungkinan dengan mengabaikan apapun yang dipilih dan alasan ketidak hadiran di bilik suara yaitu :
- 5 menit menentukan pilihan
- 5 menit tidak datang ke bilik suara atau memilih yang tidak disahkan panitia
Atas kedua pilihan tersebut akan terpilih dengan sendirinya wakil rakyat di DPRD II/DPRD I/DPR RI dan DPD RI serta Presiden dan Presiden tahun 2014 -2019. Â Siapa yang terpilih nantinya suka tidak suka, mau tidak mau dan teriam atau tidak terima kan secara lagnsung atau tidak langsung menentukan kehidupan Anda setidaknya 5 tahun ke depan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tugas Legislatif dan Pemimpin
Berikut adalah tugas legislatif (DPRD II/ DPRD I
DPRD memiliki fungsi :
- legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
- anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
- pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Fungsi DPR RI :
- Legislasi, Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
- Anggara,n Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
- Pengawasan, Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
DPD memiliki fungsi:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Sedangkan tugas Presiden cukup banyak yaitu :
- Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Pahami Peraturannya dan Kenali Calon Wakil Rakyat legislatif dan calon Presiden dan Wapres
Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, dari 249 juta rakyat sekian persen berhak untuk memilih, kita semua yang mempunyai hak pilih yang akan menentukan tahun 2014 ke depan. Hanya 5 menit waktu yang menentukan tersebut, dengan demikian diperlukan pertimbangan bijak, matang dan bertanggung jawab atas pilihan atau tidak memilih di 9 April 2019 dan 9 Juli 2019.
Berikut tips sharing dari penulis dalam memilih  pribadi calon wwakil rakyat legislatif dan calon Presiden dan wakil Presiden :
- Pahami peraturan Pemilu (Pemilihan Umum)  2014 ini, termasuk detailnya seperti mekanisme wakil rakyat terpilih, jadwal dan lain sebagainya. Penulis akan sharing dalam beberapa tulisan. Anda bisa akses ke beberapa website, fanpage FB, twitter atau media online lain seperti via radio, televisi. Berikut website beberapa diantaranya  :
- Wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/Halaman_Utama,
- KPUÂ http://www.kpu.go.id/,
- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)Â http://www.bawaslu.go.id/
- MPRRIÂ http://www.mpr.go.id/,
- Website Pemilu http://www.pemilu.com/,
- DPD RIÂ http://www.dpd.go.id/,
- DPR RI Â http://www.dpr.go.id/,
- Presiden RIÂ http://www.presidenri.go.id/
- Akses ke website DPRD daerah masing-masing
- Akses ke website online berita nasional
- Kenali calon wakil rakyat legislatif dan calon Presiden dan Wapres, ada 12 parpol nasional dan 3 partai daerah Aceh. Anda bisa akses ke website, fanpage FB, twitter partai, calon wakil rakyat dan calon Presiden - Wapres sejak saat ini supaya pada saat Pemilu nanti pilihannya sudah matang. Berikut  website ke-12 parpol nasional tersebut :
- Partai Nasdem http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_NasDem dan http://www.partainasdem.org/
- PKB  http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Kebangkitan_Bangsa dan http://www.dpp.pkb.or.id/
- PKS http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Keadilan_Sejahtera dan http://www.pks.or.id/
- PDIP http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Demokrasi_Indonesia_Perjuangan dan http://www.pdiperjuangan.or.id/
- Partai Golongan Karya http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Golongan_Karya dan http://www.golkar.or.id/
- Partai Gerindra http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Gerakan_Indonesia_Raya dan http://www.partaigerindra.or.id/
- Partai Demokrat http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Demokrat dan http://www.demokrat.or.id/
- PAN http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Amanat_Nasional dan http://www.pan.or.id/index.html
- PPP http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Persatuan_Pembangunan dan http://www.ppp.or.id/
- Partai Hanura http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Hati_Nurani_Rakyat dan http://www.hanura.com/
- PBB http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Bulan_Bintang dan http://www.bulan-bintang.org/
- PKPIÂ http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Keadilan_dan_Persatuan_Indonesia
- dan website / blog calon wakil rakyat masing-masing dan yang diperkirakan akan menjadi calon Presiden dan Presiden.
- Aktif mencari tahu kalau perlu diskusi diantara teman dan bahkan dengan calon wakil rakyat atau calon Presiden dan Wapres agar nantinya sebelum pemilu sudah memiliki pilihan yang terbaik.
- Jika perlu membuat kajian, analisa dan tulisan secara kritis membangun yang bsia dilakukan atau pilihan terbaik atas pemilu ini dan masukan buat wakil legislatif dan Presiden - Wapres.
- Masih cukup waktu 1 bulan sebelum 9 April 2014 dan 4 bulan sebelum 9 Juli 2014. Silahkan pertimbangkan menurut pilihan atau tidak memilih yang bijaksana dan bertanggung jawab Anda.
5 menit Kunci
Kembali ke topik dan judul tulisan ini, 5 menit kunci pad 9 April 2014 dan  9 Juli 2014. Hak untuk memilih siapa atau hak untuk tidak memilih ada pada Anda sekalian.
Silahkan bermenung dan memberikan komentar.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H