Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara suatu negara. Pemilu merupakan mekanisme penting dalam sistem pemerintahan demokrasi yang membuat rakyat dapat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.
Pemilu biasanya dilakukan di tempat pemungutan suara, lalu bagaimana WNI yang tinggal atau bekerja di luar negeri?
Maka dari itu dibentuk Pemilu Luar Negeri, Pemilu yang di khususkan untuk WNI yang berada di luar negeri. Pemilu luar negeri diselenggarakan oleh PPLN atau Panitian Pemilihan Luar Negeri.
Berdasarkan UUD Nomor.7 Tahun 2017, PPLN berkedudukan di Kantor Perwakilan dan dibentuk enam bulan sebelum Pemilu diselenggarakan dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara, dibentuk dan dibubarkan oleh KPU, dengan anggota paling sedikit 3 orang dan paling banyak 7 orang (perempuan paling sedikit 30%) yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia, serta membentuk KPPSLN untuk membantu PPLN dalam menjalankan tugasnya.
Tugas PPLN antara lain:
- Mengumunkan daftar pemilih
- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
- Menyelenggarakan Pemilu
- Melakukan perhitungan suara dari TPSLN wilayah kerjanya
- Mengirimkan hasil suara secara elektronik ke KPU
- Melakukan evaluasi dan laporan
- Melaksanakan sosialisasi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU
- Membentuk KPPSLN
- Menetapkan daftar pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan Perpu
Lalu bagaimana pemungutan suara dilakukan?
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan ada tiga metode pemungutan suara Pemilu di luar negeri. Pertama metode TPS atau TPSLN, yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia.
Metode kedua adalah adalah metode pos yang didesain untuk melayani pemilih yang jauh dari TPS. PPLN akan mengirimkan surat suara kepada pemilih, setelah dicoblos akan dikembalikan melalui pos.
Metode ketiga Sementara itu, metode kotak suara keliling dilakukan di titik-titik tertentu yang berada di sebuah lingkungan yang tak terlalu jauh dari WNI.
Metode-metode tersebut dirancang untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya yang berada diluar negeri. Berdasarkan data dari KPK, terdapat total 2.058.191 pemilih WNI yang berdomisili di luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H