Tulisan ini terinspirasi dari sebuah gagasan ide yang muncul oleh salah satu Begawan Hukum, ia adalah Prof. Satjipto Rahardjo atau biasa yang disebut dengan Prof Tjip. Penulis tertarik untuk membahasnya dalam sebuah tulisan yang singkat ini untuk dapat mensemestakan gagasan yang sangat luar biasa tersebut sehingga bisa dinikmati oleh pecinta literasi dan pencari keadilan sehingga gagasan tersebut dapat diwarisi oleh generasi saat ini dan yang akan datang.
Baru-baru ini, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dilantik oleh Presiden Joko Widodo, dan beberapa Hakim dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung yang baru tersebut. Setiap pelantikan/pengangkatan Hakim baru, senantiasa menimbulkan dan menumbuhkan harapan baru bagi wajah pengadilan kita.
Pada saat pelantikan Hakim baru, terlintas sebuah harapan baru bagi masyarakat yang mendambakan keadilan, dan mampu untuk menepis citra buruk yag memancar pada sistem peradilan kita saat ini.
Saat ini, kita tengah melakukan beberapa peperangan, perang terhadap korupsi, kejahatan, dan kebathilan lainnya yang dapat merusak ketentraman dan kesejahteraan serta kebahagiaan masyarakat.
Namun, dalam perang kali ini kita tidak bisa “menembak” begitu saja orang yang baru dicurigai ataupun diidentifikasi sebagai penjahat, sebab ini merupakan Negara Hukum sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Maksud dari “Menembak” disini adalah masyarakat ataupun aparat penegak hukum tidak boleh begitu saja melakukan pengeroyokan/persekusi/main hakim sendiri (eigenrichting).
Perang dilakukan dengan cara yang sopan, beradab dan elegan tanpa perlu mengotori tangan aparat penegak hukum sendiri, sehingga akan menciptakan sebuah keadilan. Inilah yang dinamakan dengan perang jenis baru, yakni perang di dalam ruangan pengadilan. Meskipun dinamakan dengan perang, tetapi itu semua dilakakukan dengan aturan main, prosedur, serta kultur yang baru. Perang ini dilakukan denga cara adu argument yang hanya bisa dilakukan oleh beberapa orang yang diberikan kewenangan dan telah menempuh pendidikan khusus saja.
Perang tersebut, bukan hanya mengurasi tenaga dan pikiran saja, melainkan juga menguras spiritual. Dimana perang ini bersifat spiritual dan individual-subyektif. Prof. Roeslan Saleh menyebutkan bahwa “penjatuhan pidana adalah suatu pergulatan kemanusiaan”.
Dari pernyataan tersebut di atas, kita bisa merasakan dan membayangkan betapa terkurasnya tenaga, pikiran, spiritualitas dari sang Hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil Allah SWT Tuhan YME., di dunia ini untuk dapat menjalankan salah satu kewenangannya yaitu megadili manusia.
Pergulatan kemanusiaan tersebut terjadi karena Hakim dihadapkan oleh beberapa pilihan yang tidak mudah dan bukan hanya memerlukan Intelligence Quotient (IQ), dan Emotional Quotient (EQ), tetapi juga Spiritual Quotient (SQ).
Hakim juga harus mewakili suara rakyat yang unrepresented dan under-represented (yang diam, yang tidak terwakili, yang tidak didengar).