Menjadi masalah adalah surat suara itu hadir bersama 2 dus mnyak goreng. Untuk apa?
Sebagai masyarakat yang dibutuhkan dari para calegnya adalah visi-misi konkret jelas dan dijalankan juga kesejahteraan sosial, plus pendidikan bermutu. Agar masyarakatnya bisa hidup makmur sehingga mampu membeli minyak goreng!
Sampai tulisan ini dibuat, saya masih mencari tahu bagaiamana pertaturan mengatur semacam serangan fajar ini. Saya baru menemukan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 515:
"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta."
Kemudian saya mencoba mencari tahu bagaimana melaporkan terkait dugaan serangan fajar ini. Sebagaimana anjuran dari Bawaslu. Namun saya belum menemukan bagaimana caranya.
Ditambah alat bukti saya masih minim dan informasi kronologi tak bisa didapat dengan utuh, maka saya masih urung melaporkan. Karenanya, saya masih menyebut ini sebagai dugaan serangan fajar. Dan hanya lembaga-lembaga terkait yang berhak menilai.
Akan tetapi, bila merujuk dan menekankan isi Undang-Undang tadi, maka jadilah dugaan ini bisa benar. Sebab, di situ, Undang-Undang berbunyi, "[...] memberikan uang atau materi lainnya [...]."
O iya, kalau pembaca sekalian ingin melaporkan peristiwa serupa bisa mengunjungi laman ini.
Terima kasih,
Salam.
*update
Saya menerima kiriman foto dari seorang teman yang masih berdomisili sama. Ia memberitahukan bahwa ada praktik serupa di kompleks peruahamannya.
Bedanya, yang ia terima berupa kalender, meteran, dan surat edaran--belum diketahui apa isi tulisannya.