Pengamat Informatika yang juga mantan wartawan Kompas Moch S. Hendrowijono lewat tulisannya berujudul Dilema Registrasi Prabayar, Ketika Pemilik KK Bisa Jadi Tersangka melalui kompas.com mengurai ada risiko lain ketika NIK dan KK sebagai persyaratan registrasi seluler, yakni ketita disalahgunakan oleh orang lain. Dan itu bukan tidak mungkin. Pasalnya, yang memiliki NIK dan KK tidak saja kita pribadi, tetapi RT, Kelurahan, perbankan, imigrasi, hingga perusahaan leasing juga memilikinya dalam bentuk kopi.
Artinya, ketika privasi kita disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab, misal digunakan untuk penipuan, maka kitalah yang akan menanggung jeratan hukumannya. Dan kita pun sulit membela diri.
Persoalan lainnya, dan ini paling paling menyebalkan bagi saya, adalah ketika nomor seluler mendapat pesan singkat dari nomor-nomor tak dikenal. Isinya tak lain penawaran promo.
Saya sempat berpikir bagaimana bisa nomor ini tersebar. Seingat saya tidak pernah memberikan nomor ini kepada orang/pihak lain. Paling-paling hanya mengisi isi ulang pulsa. Itu pun saya lakukan melalui transaksi daring, baik perbankan atau e-commerce.
Ah, saya juga tidak terlalu mempedulikannya. Hanya saja, bagaimana dengan pelanggan-pelanggan lain yang memang kurang memahami mengingat edukasi kita tentang hal ini sangat minim?
Dengan adanya kejadian ini, pernyataan Rudiantara yang menjamin keamanan privasi pengguna operator seluler patut dipertanyakan.
Dan benar apa yang dituliskan Hendrowijono bahwa, "Dalam kebijakan lama, pelaku kejahatan tidak dapat dilacak karena datanya bodong. Pada kebijakan registrasi yang baru malah tidak ada jaminan pelaku kejahatan yang asli dapat dilacak."
Tapi, ya sudah. Toh, privasi kita juga sudah "bugil" (sejak lahir).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H