PADA Hari Kamis, 14 September 2033, acara sosialisasi mengenai implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dalam konteks peradilan adat Gampong di wilayah Kematan Langsa Kota digelar dengan meriah di aula Gedung Convention Hall Virta Tirta.
Acara ini menjadi penting untuk mengimplementasikan  peran peradilan adat dalam penegakan hukum di Aceh.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama antar Gampong Kecamatan Langsa Kota, dengan kepemimpinan Samsuar Amin, yang juga menjabat sebagai Keuchik Gampong Tualang Teungoh.
Pembukaannya oleh Camat Langsa Kota, Yusrizal ST, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya memperkuat sistem peradilan adat di wilayah tersebut.
Dalam acara ini, berbagai pembicara ahli di bidangnya masing-masing turut memberikan wawasan yang berharga.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Langsa, Syahrial SH MH, berbicara tentang aspek hukum yang terkait dengan implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Sementara itu, Kapolsek Langsa Kota, Iptu Mulyadi, SH, MH, memberikan pandangan dari pihak kepolisian.
Selain itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa, Ernie Yanti, S.STP, M.SP, membagikan informasi penting tentang peran DPMG dalam mendukung peradilan adat di lingkungan Gampong.
Ketua Majelis Adat (MAA) Kota Langsa, Drs. H. Mursyidin Budiman, membahas peran penting lembaga adat dalam menjaga tradisi dan keadilan masyarakat.
Peserta acara ini terdiri dari para Keuchik atau Kepala Desa dan perangkat Gampong sekitar Lhangsa. Mereka hadir untuk memahami lebih lanjut tentang peradilan adat dan bagaimana Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dapat diterapkan secara efektif dalam menjaga dan keadilan di tingkat Gampong.
Sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem peradilan adat di Aceh, yang memiliki nilai-nilai dan tradisi yang kaya.
Melalui kolaborasi antara pihak-pihak terkait dan pemahaman yang lebih baik tentang peran peradilan adat, diharapkan masyarakat di wilayah Kematan Langsa Kota dapat merasakan manfaat nyata dalam upaya penegakan hukum dan keadilan.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H