Naturalisasi Pemain Timnas: Memahami Prinsip Ius Soli dan Ius Sanguinis
Naturalisasi pemain sepak bola keturunan Indonesia terus menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas Tim Nasional. Proses ini dilakukan berdasarkan dua prinsip kewarganegaraan yang diakui secara global, yaitu ius soli (hak tanah) dan ius sanguinis (hak darah).
Indonesia sendiri menganut asas ius sanguinis, di mana kewarganegaraan diberikan berdasarkan garis keturunan. Hal ini memungkinkan pemain seperti Sandy Walsh dan Marc Klok, yang memiliki darah Indonesia dari leluhur mereka, untuk menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi.
Dasar hukum pemberian kewarganegaraan ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 20, yang memungkinkan Presiden memberikan kewarganegaraan atas kepentingan negara. Prinsip ini memastikan bahwa naturalisasi tidak hanya legal tetapi juga sesuai dengan identitas bangsa.
Meski demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa naturalisasi pemain keturunan adalah bentuk penghargaan atas hubungan darah mereka dengan Indonesia, sekaligus upaya strategis untuk mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
Masyarakat jangan dibohongi dengan opini sesat tentang Naturalisasi. Mereka paham namun berpura-pura lupa hanya untuk mencari sensasi dan kepupoleran. Nyatanya hanya menunjukkan kebodohannya.Â
Pemain Naturalisasi adalah Putra dan Putri Indonesia. Yang memiliki Hak yang sama.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H