Mohon tunggu...
Muh. Ibnu Ramadhan
Muh. Ibnu Ramadhan Mohon Tunggu... Freelancer - Indonesia

Literasi Hebat Untuk Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Benarkah Gafatar itu Sesat? Saya Pikir Tidak!

3 Februari 2016   21:38 Diperbarui: 3 Februari 2016   22:06 1339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, Kompasiana.com - Akhir-akhir ini perbincangan banyak orang adalah mengenai Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang satu ini, GAFATAR (Gerakan Fajar Nusantara) yang diklaim mengajarkan ajaran sesat bahkan telah dilarang keberadaannya oleh Pemerintah. Ada apa dengan GAFATAR? Kenapa GAFATAR dilarang? Benarkah GAFATAR sesat?

Dalam beberapa pekan terakhir ini media memberikan topik-topik pemberitaan yang massive ke publik mengenai GAFATAR dan mengangkat isu GAFATAR sesat!. Pada dasarnya kita bisa melihat dari berbagai aspek mengenai keberadaan ormas ini. Melihat hal tersebut yang perlu digaris bawahi adalah ajaran GAFATAR dicap sebagai komunitas ajaran sesat karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi. Setujukah anda kalau GAFATR itu sesat?

Kembali ke topik, pada dasarnya ormas ini memberikan banyak pengaruh dan perubahan besar bagi masyarakat tekhusus di daerah yang sudah tersebar keberadaan ormas ini. Mau tau apa saja kegiatannya? Ormas ini banyak melakukan kegiatan Bakti sosial, pemberdayaan masyarakat sosial, kesehatan, pendidikan dan pengembangan. Itulah dimana 750 dari 1000 orang mencintai GAFATAR.

Namun, sedikit diantaranya mengikuti ajarannya sisanya hanya aktivitas/kegiatannya saja yang diikuti. Kesimpulannya adalah ormas ini bisa dibilang telah mengajarkan ajaran sesat karena keluar dari faham ajaran agama islam. Dan baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa “GAFATAR itu sesat….”

Eks pimpinan GAFATAR, Mahful Muis Tumanurung menanggapi pernyataan MUI dengan melakukan pernyataan sikap yang mengatakan Dalam hal persoalan keyakinan dan paham keagamaan adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia yang dilindungi dan dijamin oleh Konstitusi, untuk itu kami menyatakan sikap, telah keluar, telah keluar dari keyakinan dan faham keagamaan Islam mainstream Indonesia, dan tetap berpegang teguh pada faham milah Abraham. Untuk itu, bukan pada tempatnya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat pada kami atau Gafatar sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial budaya yang berasaskan Pancasila seperti tertulis dalam AD/ART kami.….. Kami bukan Teroris, Kotuptor, dan Bukan Sesat, Kenapa kami dimusuhi!

Melihat kedua tanggapan berbeda tersebut bisa kita tarik kesimpulan, bahwa pada dasarnya disini adalah kita berbicara toleransi dan kesepahaman. Namu melihat dari perbedaan sikap tersebutlah yang menuai pertanyaan. MUI mengeluarkan fatwa bahwa GAFATAR itu sesat. Memang benar kalau MUI mengatakan GAFATAR itu sesat karena sudah menyimpang dari ajaran Islam.

Disisi lain eks pimpinan GAFATAR, malah memberikan pernyataan sikapnya kalau ormasnya telah keluar dari keyakinan dan faham keagamaan Islam mainstream Indonesia. Maka berarti GAFATAR itu punya faham keyakinan tersendiri bukan? Namun yang lagi-lagi dipertanyakan mengapa GAFATAR masih mencampur adukkan agama Islam dengan Nasrani dan Yahudi kedalam faham keyakinannya? Toh ia sudah memberikan pernyataan kalau ia telah keluar dari faham keagamaan Islam di Indonesia. Berarti MUI sudah tepat sekali dengan mengeluarkan fatwanya karena ormas ini berdomisili di Indonesia. Dilain sisi eks pimpinan GAFATAR tetap pada sikapnya.

Nah, bagaimana menurut anda? Silahkan Berikan Komentar Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun