Mohon tunggu...
Muhammad Chairul Habibi
Muhammad Chairul Habibi Mohon Tunggu... Guru - Ibnu Khair

penuh semangat dan senyuman

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ilmu Waris Itu Penting

25 Desember 2020   14:26 Diperbarui: 25 Desember 2020   14:33 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1. Ilmu Waris

Islam merupakan agama yang sempurna dari segala sisi, ibadah, akhlaq, keyakinan maupun dalam syariatnya itu sendiri, seluruh aspek-asepek kehudipan dalam agama islam selalu diperhatikan dan dijaga supaya tidak keluar dari ketentuanyang telah ditetapkan oleh Allah subhanahuwata’alaa.

Tidak hanya urusan ibadah dan keyakinan, agama islam adalah agama yang tidak pernah melupakan sisi akhirat dan juga tidak lalai dengan masalah dunia yang berkaitan dengan akhirat seperti dalam firman Allah :

 وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (77)

Artinya :” Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

Dan dari hal tersebut sudah menjadi hal yang kuat bahwa agama islam adalam agama yang diturunkan oleh Allah subhanahu wataa’laa untuk menyempurnakan kehidupan manusia selama manusia tersebut hidup dan juga untuk menjadi bekal di akhirat nanti.

Diantara kewajiban seorang muslim adalah bagaimana seorang muslim itu menaati perintah Allah dan menjauhi larangannya. Dalam agama islam terkhusus permasalahan kepemilikan baik itu jual beli atau transaksi lainnya tetap dalam pantauan agama yang tidak boleh orang-orang untuk melanggarnya.

Agama islam juga mengatur harta orang baik dalam keadaan hidup ataupun mati. Karena harta adalah milik Allah semata maka Allah lah yang membagi harta itu dan berkuasa atas kehendaknya.

Apabial seseroang meninggal maka harta tersebut tetap dijaga dan diatur dalam permalsahan warisan yang telah tercantum dalam ayat warisan disurat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 dan ditambah hadits nabawi yang banyak menerangkan pembagian waris dan termasuk kebijakan para sahabat dalam pembagian tersebut.

Maka sepantasnya sebagai seraong muslim kita harus mengetahui bagaimana pentingnya pembagian hal waris tersebut supaya tidak terjadi permasalahan dalam waktu yang akan datang

2. warisan sebagai kepentingan manusia

Jika kita membuka lembaran-lembaran lalu maka kita akan terus menemukan bahwa harta seseorang yang telah mati tidak banyak yang berakhir dengan pertikaian, permusuhan dan yang sangat disayangkan sampai ada yang menghalalkan segala cara untuk memperebutkan harta yang fana tersebut.

Maka dari itu sangat penting bagi seorang muslim untuk mempelajari hal tersebut dan dengan menghetaui hikmah bahwa Allah subhanahu wata’aalaa ingin hal yang baik untuk manusia dengan cara menaati aturan Allah dalam pembagian warisan.

Dikarenakan ilmu ini sangat lah penting maka Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

“Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah no. 2719)

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan tentang perkataan Nabi bahwa ilmu faraidh adalah setengah ilmu,

“Sesungguhnya manusia itu berada dalam dua keadaan, yaitu hidup atau mati. Ilmu faraidh berkaitan dengan mayoritas hukum yang berkaitan dengan kematian. Sedangkan ilmu lainnya, berkaitan dengan hukum-hukum ketika masih hidup.”

Dan terjadilah apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan. Karena kita jumpai di jaman ini, ilmu faraidh adalah ilmu yang disepelekan dan dilupakan, bahkan di tengah-tengah para penuntut ilmu (thaalibul ‘ilmi) itu sendiri. Kita tidak dijumpai diajarkannya ilmu ini di masjid-masjid kaum muslimin, kecuali sedikit saja dan langka. Demikian juga, tidak kita jumpai diajarkannya ilmu ini di sekolah-sekolah kaum muslimin. Kalaupun ada, maka dengan metode seadanya dan sangat lemah, yang belum bisa menjamin eksistensi ilmu ini di tengah-tengah kaum muslimin.

3. kesimpulan

Dari hal telah dipaparkan tersebut kita mengetahui bagaimana pentingnya ilmu faraidh atau ilmu waris dalam islam. Bukan untuk mencari kekayaan dengan mengambil harta orang lain yang telah meninggal namun ada aspek yang lebih penting diantaranya adalah bagaimana seorang muslim taat dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah subhanahu wataa’alaa,

Dan juga bagaimana manusia bisa menjaga hubungan antara sesame dengan tidak semena-mena mengambil atau membagi harta orang lain tanpa ada ketentuan yang pasti, karena tentunya bila seseraong membagi harta warisan sesuai ketentuan Allah maka tidak ada seorangpun yang berhak membantah karena harta dimuka bumi ini adalah milik Allah semata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun