Jika kita membuka lembaran-lembaran lalu maka kita akan terus menemukan bahwa harta seseorang yang telah mati tidak banyak yang berakhir dengan pertikaian, permusuhan dan yang sangat disayangkan sampai ada yang menghalalkan segala cara untuk memperebutkan harta yang fana tersebut.
Maka dari itu sangat penting bagi seorang muslim untuk mempelajari hal tersebut dan dengan menghetaui hikmah bahwa Allah subhanahu wata’aalaa ingin hal yang baik untuk manusia dengan cara menaati aturan Allah dalam pembagian warisan.
Dikarenakan ilmu ini sangat lah penting maka Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
“Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah no. 2719)
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan tentang perkataan Nabi bahwa ilmu faraidh adalah setengah ilmu,
“Sesungguhnya manusia itu berada dalam dua keadaan, yaitu hidup atau mati. Ilmu faraidh berkaitan dengan mayoritas hukum yang berkaitan dengan kematian. Sedangkan ilmu lainnya, berkaitan dengan hukum-hukum ketika masih hidup.”
Dan terjadilah apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan. Karena kita jumpai di jaman ini, ilmu faraidh adalah ilmu yang disepelekan dan dilupakan, bahkan di tengah-tengah para penuntut ilmu (thaalibul ‘ilmi) itu sendiri. Kita tidak dijumpai diajarkannya ilmu ini di masjid-masjid kaum muslimin, kecuali sedikit saja dan langka. Demikian juga, tidak kita jumpai diajarkannya ilmu ini di sekolah-sekolah kaum muslimin. Kalaupun ada, maka dengan metode seadanya dan sangat lemah, yang belum bisa menjamin eksistensi ilmu ini di tengah-tengah kaum muslimin.
3. kesimpulan
Dari hal telah dipaparkan tersebut kita mengetahui bagaimana pentingnya ilmu faraidh atau ilmu waris dalam islam. Bukan untuk mencari kekayaan dengan mengambil harta orang lain yang telah meninggal namun ada aspek yang lebih penting diantaranya adalah bagaimana seorang muslim taat dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah subhanahu wataa’alaa,