Mohon tunggu...
IBNU JANDI, S.Sos. MM
IBNU JANDI, S.Sos. MM Mohon Tunggu... -

LSM KEBIJAKAN PUBLIK

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jonan Jadi Gatotkaca Aja di Udara untuk Mengatur Lalulintas di Udara

9 Januari 2015   14:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:29 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MENHUB “Ignasius Jonan” SALAH SATU MENTERI PRESIDEN RI “JOKOWI DODO”  YANG KEBLINGER DAN HARUS SEGERA DI PECAT.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meneken peraturan yang mematok tarif batas bawah layanan penerbangan minimal 40 persen dari batas atas. Aturan yang mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2015 itu dinilai sama dengan menghapus bisnis penerbangan murah ataulow cost carrier (LCC) “COPAS DARI TEMPO.CO-RABU, 07 JANUARI 2015.

Jonan beralasan, aturan ini bisa mengembalikan kewajaran harga tiket, yang selama ini ditekan karena persaingan antarmaskapai. Menurut Jonan, pertimbangan tarif dan pemakaianSLOT penerbangan tidak mempertimbangkan unsur keselamatan karena maskapai fokus bersaing menarik penumpang. "Kewajaran harga tiket diharapkan bisa mempertahankan unsur keselamatan," ujar Jonan di kantornya, Selasa malam, 6 Januari 2015….

Kebijakan Menhub “Ignasius Jonan” seperti itu adalah kebijakan yang teramat bodoh, seharusnya yang perlu diawasi oleh JONAN adalah kemampuan safety pesawat itu sendiri dan kemampuan para PILOT–Nya itu sendiri, dan bukan karena persoalan harga tiket pesawat yg mahal maupun yg murah. Karena Harga Tiket pesawat yg mahal maupun yg murah tidak akan dapat berbanding lurus dan sebangun dengan keselamatan penerbangan pesawat diudara. Yang bagus seharusnya menteri JONAN menjadi GATOTKACA untuk mengatur lalu lintas di udara, atau JONAN dikasih sayap biar bisa terbang dan mengatur lalu lintas di udara.

JONAN seharusnya membenahi carut marutnya atau buruknya atau bobroknya manajemen penerbangan kebandarudaraan yang menjadi tanggungjawabnya di kementerian perhubungan, dan bukan mencari-cari kambing hitam alias mencari-cari kesalahan orang lain. Mana bukti reformasi manajemen kementrian perhubungan?

Saya Setuju Dengan Pendapat Aldo Egi dengan akun @AldoEgi mengatakan, ”Menhub Jonan menutup layanan maskapai penerbangan murah, langkah yang terlalu emosional.”

JONAN HARUS MENGHAFAL DEFINISI PESAWAT TERBANG

Pengertian Pesawat terbang menurut Wikipedia yang diambil dari "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan" adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri. Secara umum istilah pesawat terbang sering juga disebut dengan pesawat udara atau kapal terbang atau cukup pesawat dengan tujuan pendefenisian yang sama sebagai kendaraan yang mampu terbang di atmosfer atau udara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun