Pada akhirnya :
1.Pada Akhirnya Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Provinsi Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (berdasarkan Formulir Model DC1 PPWP dan Sertifikat Luar Negeri (Terlampir) Yang ditanda Tangani oleh 7 (Tujuh) Orang Komisiner KPU-RI Tanggal 22 Juli 2014, adalah tidak berdasarkan hukum atau cacat hukum;
2.Pada Akhirnya SK KPU No 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Tanggal 22 Juli 2014, adalah tidak berdasarkan hukum atau cacat hukum;
3.Dan Pada Akhirnya Keputusan KPU No 536/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, adalah tidak berdasarkan hukum atau cacat hukum.
Artinya putusan KPU-RI tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada. Karena tidak pernah ada, maka putusan SK KPU No 535-536 Tahun 2014 demikian itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak membawa akibat hukum,  sehingga dengan demikian, putusan SK-KPU No. 535 dan 536 Tahun 2014 Tanggal 22 Juli 2014 tersebut  dengan sendirinya tidak dapat dieksekusi atau dilaksanakanKEJAHATAN KPU-RI TERHADAP MANDAT RAKYAT YANG TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASSIVE DALAM PEMILU PILPRES 2014.
INILAH RINCIAN DUGAAN FAKTA-FAKTA KECURANGAN KPU-RI DALAM PILPRES 2014.
DUGAAN MODUS OPERANDINYA ADALAH :
1.Jumlah DPT 190.699.986 (DATA : http://pilpres2014.kpu.go.id/dc1.ph)
2.Jumlah Pemilih 194.337.114,-(DATA: http://pilpres2014.kpu.go.id/dc1.ph)
3.Jumlah Pemilih diambil Jumlah DPT = 3.637.128;
4.Jumlah Surat Suara Cadangan DPT X 2 % = 3.814.000 ( Pasal 108 Ayat (2) UU No 42 Th 2008))'.