Mohon tunggu...
Ibnu hafiz
Ibnu hafiz Mohon Tunggu... Arsitek - mahasiswa Stei Sebi

hobi saya membaca kepribadian saya pendiam dan saya suka mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis Online dalam Islam

5 September 2022   23:54 Diperbarui: 6 September 2022   00:00 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi

Bisnis online adalah jenis bisnis yang dijalankan melalui media internet atau secara digital. Hal ini berarti aktivitas bisnis jual-beli, pelayanan kepada konsumen, pemasaran, dan sebagainya dilakukan secara online. Bisnis online yaitu suatu bisnis yang menjalankan bisnisnya dengan membuat website toko online, media sosial, atau marketplace. Bisnis online memiliki tiga jenis yang sesuai dengan platform yang digunakan penjual, yaitu Bisnis Online di Website (Bisnis online ini mengandalkan website sebagai tempat berjualan.), Bisnis Online di Media Sosial ( seperti pada IG, tiktok facebook, dll), dan Bisnis Online di Marketplace ( yaitu platform yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli bertransaksi online / pasar online contoh seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli). Adapun Manfaat Bisnis Online yaitu agar Hemat Biaya dan Fleksibel.

Pandangan Bisnis Online menurut Islam

Bisnis online atau jual beli sendiri masuk kedalam kegiatan muamalah didalam ajaran agama islam. Hukum dasar muamalah adalah Al- Ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh sebab itu, dasar hukum jual beli online sama seperti jual beli dan akad As-Salam yaitu diperbolehkan dalam agama islam. Dalam jual beli baik online maupun offline ada yang halal dan ada juga yang haram. Jual beli salam adalah suatu benda yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan atau memberi uang di depan secara tunai, barangnya diserahkan kemudian hari atau waktu yang telah ditentukan. Menurut ulama syafi’iyyah akad salam boleh ditanggungkan hingga waktu tertentu dan juga boleh diserahkan secara tunai dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Jual beli salam diperbolehkan dengan adanya

Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli lainnya  dengan dasar pengambilan hukum. Dalam pandangan madzhab Imam Syafi’i dalam perkara perdagangan, barang yang diperjualbelikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (ghoror) dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktik tersebut  sebagaimana dalam sebuah hadis dinyatakan Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan (HR.Muslim). Islam merupakan agama yang sesuai dengan setiap perkembangan zaman. Dengan demikian, Islam juga tidak melarang jual beli online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun