Mohon tunggu...
Akhmad Fauzan
Akhmad Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Hukum keluarga Islam

Membaca buku, traveling, my trip

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penelitian Konsep Asbah Masyarakat Banjar

10 Juli 2024   22:37 Diperbarui: 10 Juli 2024   22:43 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wawancara dengan Masyarakat Setempat/dokpri

ANALISIS PERBANDINGAN KONSEP ASBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM DAN MASYARAKAT KECAMATAN CANDI LARAS SELATAN KABUPATEN TAPIN

Syariat Islam telah menetapkan peraturan-peraturan dengan jelas dan paling adil dalam permasalahan harta kekayaan. Islam mengakui kepemilikan seseorang atas harta, baik ia laki-laki maupun perempuan, melalui jalan yang dibenarkan syariat sebagaimana Islam mengakui berpindahnya suatu kepemilikan kepada ahli waris setelah wafatnya, baik itu ahli waris laki-laki atau perempuan, tanpa membedakan antara anak kecil atau orang dewasa. Namun, kenyataannya masih banyak yang belum melaksanakan kewarisan yang sesuai dengan yang disyaritakan agama. Dari kelompok ahli waris sebagaimana dikemukakan dalam Al-Qur'an bahwa ada ahli waris yang disebut orang yang tidak mempunyai bagian tertentu, dengan kata lain tidak ditegaskan baik dalam Al-Qur'an maupun Sunah, ahli waris yang demikian ini dinamakan dengan 'Ahabah. Masyarakat di wilayah Kecamatan Candi Laras Selatan yang mayoritas beragama Islam dan adanya pondok pesantren serta banyaknya majelis-majelis ilmu agama menjadikan masyarakat yang religious.

Tujuan dalam penelitian adalah untuk menemukan perbedaan konsep ashbah dalam perspektif hukum waris Islam dengan masyarakat Kecamatan Candi Laras Selatan sebagai salah satu kontribusi ilmu pengetahuan dengan harapan serta manfaat bagi setiap insan.

Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris dilengkapi dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, kemudian mengolah dan mengklasifikasikan data dan disajikan secara kualitatif lalu menganalisis dengan pendekatan sosiologi hukum dan antropologi hukum.

Dari hasil penelitian dilapangan ditemukan bahwa konsep ashbah dalam perspektif masyarakat Kecamatan Candi Laras Selatan dengan hukum waris Islam terdapat perbedaan, yang mana masyarakat Kecamatan Candi Laras Selatan menganggap bahwa yang Namanya ashbah itu, adalah anak laki-laki yang tertua, dan orang yang paling berhak dalam harta peninggalan serta mendapatkan bahagian yang lebih banyak dari pada ahli waris lainnya.

Wawancara dengan Pengajar PONPES Ibnussalam/dokpri
Wawancara dengan Pengajar PONPES Ibnussalam/dokpri

Wawancara dengan Sejarawan Banjar/dokpri
Wawancara dengan Sejarawan Banjar/dokpri

Wawancara dengan Masyarakat Setempat/dokpri
Wawancara dengan Masyarakat Setempat/dokpri
  • Konsep asbah dalam perspektif masyarakat Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin, termasuk kategori menyimpang dari Hukum waris Islam, karena dalam proses pembagiannya tidak berpedoman dengan hukum waris Islam sebagaimana yang sudah ditentukan oleh syara'.
  • Masyarakat Kecamatan Candi Laras dalam menanggapi permasalahan asbah ini hanya berpedoman dengan apa yang sudah menjadi tradisi atau pendapat orang tua-tua dulu. Bahwa yang namanya asbah itu adalah ahli waris dari anak laki-laki yang tertua, yang mengambil bagian yang terbanyak dari ahli waris lainnya, orang yang paling berperan dalam mengurus kewajiban orang tua mereka setelah wafatnya, dan orang yang bertanggungjawab setelah wafat orang tua mereka dalam semua hal.

Link lengkap penelitian :

https://idr.uin-antasari.ac.id/26326/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun