Mohon tunggu...
Ibnu Habibie AR
Ibnu Habibie AR Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba berbagi

Zippo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lantik 225 JF PTPN, DJPb Mantap

16 Desember 2020   04:16 Diperbarui: 20 Desember 2020   03:29 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

foto source : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/palembang/id/data-publikasi/berita-terbaru/2987-lantik-pejabat-fungsional-djpb,-dirjen-perbendaharaan-ingatkan-perlunya-disiplin-dan-komitmen.html

Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan negara (JF PTPN) adalah salah satu jabatan fungsional di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.  Pada hari senin 7 Desember 2020 kemarin, telah dilaksanakan pelantikan para pejabat fungsional lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan oleh Dirjen Perbendaharaan, bapak Andin Hadianto. Pelantikan dilaksanakan serentak di seluruh indonesia melalui daring aplikasi zoom meeting.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 16.00 wib itu, diikuti oleh seluruh para Pejabat Funsional PTPN yang berlangsung khitmad dan lancar. Dalam arahannya bapak Andin Hadiyanto berharap, setelah dilantiknya para PTPN akan mampu memberikan kontribusi nyata bagi organisasi khususnya DJPb dan kontribusi positif terhadap pelayanan kepada stakeholders pada umumnya.

Tertuang dalam KMK 598/KM.1/UP.11/2020 terdapat sebanyak 225 PTPN yang diangkat melalui metode Inphasing dan berdasarkan KMK di atas, maka secara resmi DJPb telah memiliki Jabatan Funsional PTPN untuk pertama kali dan akan segera melaksanakan tugasnya, di seluruh wilayah indonesia. Adapun dalam JF PTPN ini, mempunyai 3 tingkatan/level yaitu antara lain Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Ketiga level tersebut ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, masa jabatan dan tingkat pendidikan terakhir dan juga ditetapkan perolehan angka Kredit inphasingnya. Dalam pelaksanaannya, angka kredit dapat diperoleh oleh PTPN melalui berbagai tugas yang dilaksanakan. Dimana mekanismenya telah ditetapkan, dengan Perdirjen Perbendaharaan No.18 tahun 2020.

Tugas atau kegiatan PTPN ini, dalam memperoleh angka kreditnya dibagi menjadi 2 kategori yaitu kegiatan Utama dan kegiatan Penunjang. Dengan ketentuan pelaksanaan kegiatannya untuk Kegiatan utama itu minimal 80% dan untuk kegiatan penunjang maksimal 20%.

Pada kegiatan utama terdiri atas 3 bagian dan pada kegiatan penunjang terdiri atas 6 bagian. Salah satu contoh kegiatan utamanya antara lain adalah pelayanan informasi kepada satuan kerja dalam bidang perbendaharan seperti pelaksanaan anggaran, mekanisme retur SP2D, pertanggungjawaban LPJ bendahara dll.

Dan untuk kegiatan penunjang, terdapat beberapa jenis kegiatan antara lain, seperti kegiatan membuat karya tulis/karya ilmiah dalam bentuk buku, majalah juklak, juknis dll. Dengan mengikuti standar karya tulis tersebut, seperti diedarkan dalam skala nasional maupun diakui di internal kementerian keuangan.

Untuk masing-masing kegiatan telah diberikan nilai angka kreditnya, sesuai dengan yang telah tertuang dalam peraturan perdirjen perbendaharaan nomor Per-18 tahun 2020. Dengan diterbitkannya aturan di atas, diharapkan pelaksanaan tugas bagi para PTPN dapat berjalan lancar. Sehingga mampu memberikan kontribusi positif, bagi kebaikan bangsa khususnya bagi organisasi DJPb sendiri.

Kemudian juga kemarin selasa pada 15 Desember 2020, telah dilaksanakan sharing session kepada seluruh Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (APN) dan juga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) melalui daring aplikasi zoom meeting yang dimulai pukul 08.00 wib. Di mana pada sesi pertama yaitu pembukaan kegiatan yang dibuka oleh ibu RM. wiwieng handayaningsih selaku Sekretaris Direktorat Jenderal, DJPb.

Beliau dalam penyampaiannya, menjelaskan awal mula terbentuknya Jabatan Funsional di DJPb. Mulai dari tahap usulan pembentukan, kemudian lahirlah penyuluh perbendaharaan yang kemudian bertransformasi menjadi Treasury Management Representatif (TMR) hingga kemudian terbentuk JF APN dan PTPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun