Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam.
Wajib menggunakan masker.
Suhu badan tidak lebih dari 37,3Â derajat celcius.
Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
Untuk penumpang kereta api lokal atau komuter, berlaku hanya ketentuan poin 4-7Â di atas dan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Apabila saat proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan mendapat pengembalian bea penuh.
Kapasitas angkut yang disediakan diatur secarah bertahap, mulai paling banyak 70% dari kapasitas tempat duduk.
Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas KA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H