Kemudian ada lagi logika dan argumentasi dari pihak penyusun RKUHP yang kacau, tak menutup juga dari pernyataan legislator, yaitu mengatakan jika tidak terima nanti dan terjadi kecacatan konstitusi dan demokrasi dalam RUU tersebut (jika telah disahkan) maka dipersilahkan dilakukan judicial riview di MK. Hal ini adalah corak berpikir legislasi yang dangkal dan kacau. Di sini MK (meminjam penyebutan Zainal Arifin Mochtar) dijadikan "tong sampah" dari produk legislasi buruk dan busuk.
Penutup
Proses legislasi yang buruk dan busuk, menurut penulis adalah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia. Seharusnya produk legislasi harus benar-benar menguntungkan rakyat banyak, bukan sekelompok orang tertentu. Sehingga, sebagaimana yang disebutkan Bivitri, bahwa proses legislasi harus melibatkan partisipasi publik, tidak terlalu tergesa-gesa dan ugal-ugalan. Saya sangat setuju dengan apa yang dikatakan Bivitri mengawali goresannya: "partisipasi bukan hantu. Tak ada yang perlu ditakuti dari proses legislasi yang partisipatif apabila memang pembuat undang-undang paham demokrasi dan tanpa itikad buruk untuk membuat legislasi yang hanya menguntungkan kelompoknya."
Mengacu kepada Bentham, para anggota DPR selaku legislator, kebaikan publik hendaknya menjadi tujuan dari legislasi, manfaat umum menjadi landasan penalarannya. Legislator harus bersimpati pada kepentingan rakyat banyak, bukan malah antipati dengan partisipasi publik. "Satu-satunya tujuan legislator" tegas Bentham, "adalah meningkatkan kesenangan dan mencegah penderitaan." Kesenangan yang dimaksudkan di sini adalah kebahagiaan publik dari sebuah produk legislasi, membatalkan produk tersebut jika mengakibatkan penderitaan masyarakat banyak.
Kiranya tidaklah  berlebihan jika kita tempelkan cap: Dewan Pengkhianat Rakyat (DPR), pada anggota DPR RI jika dalam pelaksanaan tugasnya untuk melindungi hak-hak dan kebahagiaan rakyat banyak melalui produk legislasi malah menjerumuskan pada penderitaan. Jika tidak ingin diberi cap tersebut, maka kembalilah pada tugas dan fungsi yang sebenar-benarnya Wakil Rakyat.***
Catatan: Artikel ini telah terbit pertama kali di Kolom Opini Harian Analisa. Edisi: Selasa, 19 Juli 2022, dengan judul: Legislator Belum Memihak Kepentingan Rakyat. Dan menggunakan nama asli penulis.
Ket. Gbr: penulis artikel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H