Dilansir dari Kompas.com Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan substansi dari RUU Perampasan Aset dianggap sangat revolusioner untuk proses penegakan hukum dan dalam perolehan hasil kejahatan. Melalui UU Perampasan Aset, diharapkan bisa membantu mengembalikan kerugian negara baik dari hasil korupsi, pencucian uang, narkotika maupun tindak pidana lain.
Saat ini menjadi momen yang tepat untuk membahas kembali mengenai UU Perampasan Aset ini, dimana terdapat atensi dari masyarakat akhir-akhir ini terkait gaya hidup hedon pejabat dan juga menjadi support dari penegakan pemberantasan tindak pidana korupsi", ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kendati demikian, dalam perwujudannya terdapat penolakan dari DPR, seperti beberapa waktu lalu yang sempat viral. Yang mana Komisi III DPR RI yang di nahkodai Bambang Pacul menolak pembahasan RUU ini, perlu adanya loby kepada juragan (Ketua ParPol) karena kami ikut intruksi masing-masing juragan", ujarnya saat rapat bersama ketua komite pemberantasan TPPU Prof. Mahfud.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan berpendapat bahwa pemerintah kurang dalam meloby, jika pemerintah serius dalam pembahasan RUU Perampasan Aset maka perlu adanya diskusi dengan masing-masing ketua parpol untuk menyakinkan DPR terkait RUU ini. Trimedya mencontohkan, UU CIPTAKER yang sangat di upayakan pemerintah dalan perwujudannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H