Mohon tunggu...
Ibnu Alwaton Surya Waliden
Ibnu Alwaton Surya Waliden Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember

Edukasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bergerak atas Nama Rakyat Hanya Slogan, Perintah Juragan Harus Diutamakan

3 April 2023   16:01 Diperbarui: 3 April 2023   16:06 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilansir dari Kompas.com Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan substansi dari RUU Perampasan Aset dianggap sangat revolusioner untuk proses penegakan hukum dan dalam perolehan hasil kejahatan. Melalui UU Perampasan Aset, diharapkan bisa membantu mengembalikan kerugian negara baik dari hasil korupsi, pencucian uang, narkotika maupun tindak pidana lain.

Saat ini menjadi momen yang tepat untuk membahas kembali mengenai UU Perampasan Aset ini, dimana terdapat atensi dari masyarakat akhir-akhir ini terkait gaya hidup hedon pejabat dan juga menjadi support dari penegakan pemberantasan tindak pidana korupsi", ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Kendati demikian, dalam perwujudannya terdapat penolakan dari DPR, seperti beberapa waktu lalu yang sempat viral. Yang mana Komisi III DPR RI yang di nahkodai Bambang Pacul menolak pembahasan RUU ini, perlu adanya loby kepada juragan (Ketua ParPol) karena kami ikut intruksi masing-masing juragan", ujarnya saat rapat bersama ketua komite pemberantasan TPPU Prof. Mahfud.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan berpendapat bahwa pemerintah kurang dalam meloby, jika pemerintah serius dalam pembahasan RUU Perampasan Aset maka perlu adanya diskusi dengan masing-masing ketua parpol untuk menyakinkan DPR terkait RUU ini. Trimedya mencontohkan, UU CIPTAKER yang sangat di upayakan pemerintah dalan perwujudannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun