Masalah pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukuman Pidana Pelaku Pencemaran Lingkungan Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 3 M. Sangat berat ini, kalau diketahui pelakuknya.
Melalui kesempatan ini saya berharap kepada yang berwajib agar menindak lanjuti kejadian ini.
Sebab kalau dibiarkan akan terulang lagi. Begitu juga agar kepada yang berwenang supaya Undang-Undang Pencemaran Lingkungan kembali digalakkan untuk disosialisasikan lewat RT, RW, Kelurahan atau tingkat Kecamatan kepada seluruh warga.
Kepada yang berbuat pencemaran harap segera sadar. Kalau petugas tidak tahu pasti Tuhan Yang Maha Kuasa yang menciptakan alam ini pasti mengetahui.
Pada akhirnya nanti akan diberi balasan oleh Sang Pencipta atas perbuatannya. Rakyat sedang butuh makanan bergisi, ada reski dari sang Pencipta kok malah disia-siakan.
Ayo kita jaga kelestarian lingkungan kita. (IM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H