Apabila telah saling memahami, maka hidup rukun dan damai bukanlah sulit untuk diciptakan. Namun, terlepas dari hal itu kearifan lokal-lah yang menjadikan masyarakat bisa hidup harmonis meskipun berbeda-beda etnis dan agama. Kearifan lokal adalah pedoman hidup bagi masyarakat untuk bisa menyelesaikan segala persoalan yang ada.Â
Kearifan lokal bukan hanya bisa menjaga harmonisasi sebelum terjadinya masalah atau konflik saja, namun kearifan lokal bisa menjadi pemecah suatu masalah atau konflik. Dengan mengedepankan kearifan lokal, maka masyarakat Indonesia bisa saling menghargai dan menghormati perbedaan antaretnis. Terciptanya harmonisasi antaretnis tentunya tidak terlepas dari historis, geografis, dan perwujudan nilai-nilai budaya suatu kelompok masyarakat, namun terciptanya harmonisasi antaretnis adalah keinginan setiap kelompok masyarakat untuk hidup dengan damai dan tentram.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, S. (2018). Konflik Etnis dan Agama di Indonesia. Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama (JISA), 1(2). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30829/jisa.v1i2.5096
Muslih, A. dkk. (2021). Model Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Berlainan Agama Berbasis Hukum Adat Enggano Pada Masyarakat Terisolir dan Terpencil di Pulau Enggano. Jurnal Ilmiah Kutei, 20(2). Diambil dari https://ejournal.unib.ac.id/index.php/jkutei/article/view/20487
Pamungkas, C. (2018). Pengelolaan Perbatasan dan Hubungan Antaretnis di Bengkayang. Jurnal Hubungan Internasional, 6(2). https://doi.org/https://doi.org/10.18196/hi.62110
Safi, J. (2017). Konflik Komunal: Maluku 1999-2000. Istoria: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sejarah, 13(1). https://doi.org/https://doi.org/10.21831/istoria.v13i1.17615
Sari, I. P. (2017). Harmoni Dalam Kebhinekaan (Kearifan Lokal Masyarakat Pulau Enggano Provinsi Bengkulu Dalam Mengatasi Konflik). Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 19(2), 139. https://doi.org/https://doi.org/10.25077/jaisb.v19.n2.p139-147.2017
Sinapoy, M. S. (2018). Kearifan Lokal Masyarakat Adat Suku Moronene dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Halu Oleo Law Review, 2(2). https://doi.org/10.33561/HOLREV.V2I2.4513
Wijaya, A. A. dkk. (2021). Nilai-Nilai Kearifan Lokal Rumah Adat Kajang Lako di Jambi. Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah, 10(1). https://doi.org/10.36706/JC.V10I1.11488
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H