Dan ketika suatu perusaha perbukuan ingin mempublikasikan atau menerbitkan sebuah buku harus mempunyai akreditasi, seperti dalam PP Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat (13).Â
Bentuk apresiasi dan akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian kepada para mereka yang sudah berusaha untuk menerbitkan atau membuat sebuah buku yang bermutu dan berkualitas.
Karena sebuah buku yang bermutu tentu saja dapat membuka dan memperluas pola fikir kepada masyarakat tersebut dan membawa bangsa ini untuk lebih baik lagi.
Selain itu, ada  beberapa  hal   atau   aspek  lagi  yang  harus  diperhatikan  ketika  kita ingin membaca dan mempelajari sebuah buku. Hal tersebut adalah :
Aspek pertama yang harus dimiliki sebuah buku bermutu adalah terdapat pada materinya, segala kepentingan, kebutuhan, gagasan, kebenaran yang tertuang dengan jelas harus ada dalam buku tersebut.Â
Kedua, yaitu penyajian, semua isi dan materi harus disajikan secara ringkas untuk masyarakat agar materi yang tertulis dapat disampaikan dengan baik dan mudah dipahami.Â
Ketiga, Â adalah bahasa, bahasa yang digunakan pun harus sesuai dengan kaidah tapi dapat mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Keempat, adalah desain dan grafika, selain isi yang harus bagus dan ada visual juga yang harus menarik. Dengan visual yang menarik ini tentu akan mengarahkan kepada masyarakat untuk memilih buku tersebut untuk dibaca dan dipelajari.
Itulah hal -- hal yang harus diperhatikan kepada para perusaha yang bergerak dalam bidang perbukuan. Karena jika tidak di perhatikan atau sampai di abaikan dapat berakibat kepada masyarakat yang memang saat ini sudah menjadikan buku sebagai gudang dari ilmu.Â
Dan semoga suatu saat nanti Bangsa Indonesia dapat menjadi salah satu negara yang menjadikan buku bukan lagi hal yang membosankan, tapi dapat menjadi sebuah kebutuhan bahkan menjadi sebuah Kebiasaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H