Andai saja momen demonstrasi mahasiswa dua tiga hari belakangan ini menuntut pembahasan ulang mengenai undang undang ITE dan penistaan Agama, karena dua undang undang ini sudah sangat sering membuat situasi gaduh dan sensitif dan banyak memakan korban.Â
Bang Dandhy Laksono,pendiri  watchdoc sudah diperbolehkan pulang (status masih tersangka) setelah tadi malam pukul 23.00 wib dijemput oleh polda metro jaya, Kuasa hukum Dandhy mengatakan Dandhy dituduh melanggar pasal UU ITE tepatnya pada postingan twitternya mengenai Papua @Dandhy_Laksono pada 22 September. Berikut isinya:
JAYAPURA (foto 1)
Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.
WAMENA (foto 2)
Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.
( Foto 1 dan 2 tidak saya cantumkan karena korban yang mengalami luka luka).
Informasi Dandhy sudah diperbolehkan pulang Saya dapatkan dari cuitan akun twitter bang Budiman Sudjatmiko yang juga langsung mendatangi polda metro jaya dinihari setelah mendapatkan kabar penangkapan Dandhy.Â
Bang Budiman yang juga belum lama ini berdebat terbuka dengan Dandhy mengenai isu Papua mengatakan menolak penangkapan Dandhy dan siap menjadi penjamin bila memungkinkan.Â
Bang Budiman menambahkan, ruang publik harus dijaga dan dirawat lewat kebebasan berpendapat.Â
Apakah Dandhy melanggar UU ITE? Kita tunggu hasil keputusan pihak polisi.Â
Benar atau tidak, melanggar atau tidak, masalahnya ada di pasal UU ITE tersebut, sudah seharusnya pasal pasal di UU ITE direvisi karena banyak pasal yang multi tafsir atau pasar karet.Â
Harusnya momen demonstrasi dua hari lalu juga menyuarakan hal ini, tetapi pantauan Saya tidak ada sama sekali yang menuntut revisi UU ITE.Â