Menurut Saya, demontrasi dua tiga hari belakangan ini tidak akan ada atau besar jika pihak DPR dan Pemerintah dari jauh jauh hari melakukan sosialisasi akan apa yang sedang mereka bahas antara Pemerintah dan DPR.
Ya tentunya pembahasan harusnya tidak kejar paket SKS, harusnya pembahasan RUU KUHP tersebut sudah selesai jauh hari dari hari ini. Agar punya waktu untuk mensosialisasikan ke masyarakat sebelum disahkan di sidang paripurna.
Jika dalam proses sosialisasi ada kritik, ide dan masukan dari masyarakat, DPR dan Pemerintah masih punya waktu untuk memperbaiki sebelum sidang paripurna pengesahan.
Ada banyak RUU KUHP yang disahkan secara serentak, pembahasan final hanya dalam dua hari, dan periode DPR dan Pemerintah akan habis sebentar lagi ( 2014-2019).
Ini seperti kita masyarakat disuruh menandatangi suatu kesepakatan di mana isi kesepakatan berisi 5000 lembar halaman yang harus kita baca dalam 10 menit dan harus tanda tangan.
Ya jelas siapa yang mau tanda tangan, terlalu banyak yang harus dibaca dalam 10 menit. Jika asal tanda tangan tentunya resiko kesepakatan yang menjebak banyak didalamnya.
Minimnya sosialisasi selama ini membuat masyarakat pun menafsirkan sendiri sendiri isi pasal pasal yang ada di RUU KUHP. Penafsiran yang harusnya melewati diskusi terlebih dahulu dengan DPR dan Pemerintah dan Masyarakat.
Ramai mengenai pasal aborsi, ada yang menafsirkan bagaimana kalau korban perkosaan? Masa dihukum jika aborsi? Nah penafsiran ini ramai, dan dianggap yang membuat RUU ini tak punya pikiran.
Ternyata, korban perkosaan tak ikut dimasukkan dalam hal aborsi yang melanggar hukum.
Berarti ada yang salah menafsirkan. Salah yang menafsirkan? Tidak juga karena minimnya sosialisasi tadi, serba mepet semua, Kita harus membaca agreement 5000 lembar dalam 10 menit.
Coba kalau dari jauh jauh hari ini sudah sosialisasikan ke masyarakat, yang salah tafsir akan sangat minim. Saat sosialisasi jika ada yang punya penafsiran salah, nah punya waktu untuk memberikan penjelasan.