Mohon tunggu...
ian sancin
ian sancin Mohon Tunggu... Novelis - Seniman

Penulis Novel Sejarah Yin Galema.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

MENGGALORKAN TRADISI ADAT BEGAWAI URANG BELITONG (Bag. 5, habis)

28 Januari 2025   09:00 Diperbarui: 23 Januari 2025   10:01 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Adat yang dijenangkan Raja terhadap keluarganya, yang tentunya tak semua menjadi tradisi secara umum. Namun isyarat aturan tersebut menandai bahwa adat istiadat perkawinan yang berlaku di Tanah Negeri Belitong memiliki aturan adat yang ritualis terikat.

Dalam tradisi sebelum pernikahan, di masa lampau. Ada adat mengatur keterikatan masalah hukum (sangsi atau denda) tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Dalam "Hukum Adat Negeri Belitong" ada bagian yang menegaskannya sebagai berikut:

Ini beberapa ayat dari "Hukum Adat Negeri Belitong" BAB ke V:

  • "Ayat 3": Kalau orang MENYUMBANG; lelaki dan perempuan dihukum mati dibuang ke lalut (sepanjang riwarat dimalang DUJA') Sebab ini perbuatan terlalu jahat menjadikan BALA' NEGERI; sakit penyakit segalanya, juga terhadap tanaman padi dan lainnya.

  • "Ayat 4": Kalau mengambil bini orang; hukumannya dibunuh atau digalangkan.
  • "Ayat 8": Kalau mengawini anak perempuan orang, mesti membayar isi kawin dan Tetukun, atau uang sebagaimana biasa keturunannya
  • "Ayat 9": Jikalau orang asing mengawini perempuan Belitong mesti membayar tetukun kepada DEPATI atau NGABEHI, perempuannya tak boleh dibawa keluar dari Belitong.

Melihat ketegasan ayat itu, tentu pada masa lampau (masa kerajaan) orang takkan sembarangan bertindak sembarangan. Jadi dalam hal Tradidi "Bebiakan" mestilah berhati-hati sekali.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Disusun oleh Ian Sancin.

 Pengumpul data:  Ian Sancin, Merwan Vinobi, Galuh Bebute.

 

Sumber Data penelitian tahun 2015-2016:

Mak Baina (Khatijah) 74 Th. Mantan Mak Inang. Tanjongpandan, Belitong Barat.

Mak Jana, 70 Th. Mantan Mak Inang. Sungai Padang. Belitong Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun