Mohon tunggu...
waldi
waldi Mohon Tunggu... Administrasi - saya seorang mahasiswa

saya seorang mahasiswa di IBLAM yang sedang menulis tugas kuliah dan suka sekali dengan dunia digital marketing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perdagangan Internasional

24 Juni 2019   11:50 Diperbarui: 24 Juni 2019   11:54 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang No 7 Tahun 2014

Undang-Undang tentang Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, serta penyidikan.

Peneliti senior Indonesia for Global Justice (IGJ) Olisias Gultom menilai, 

terdapat dua aspek yang membuat lemah Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional.

"Saya melihat ada dua aspek, pertama yakni nilai tawar Indonesia yang selalu rendah. Ketika kesepakatan perdagangan internasional itu dilakukan, kita ada di posisi nilai tawar yang rendah," ujar Olisias di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa dalam situasi demikian, Indonesia cenderung didikte oleh negara-negara dengan nilai tawar yang kuat.

"Aspek kedua ialah ketika proses implementasinya Indonesia masih menghadapi persoalan-persoalan internal, salah satunya korupsi. Jadi banyak hal yang kita tidak lakukan secara konsisten dan dimanfaatkan baik, pada akhirnya (perjanjian) itu tidak termanfaatkan juga," tutur Olisias.

Peneliti IGJ itu menyarankan para pembuat keputusan nasional berhati-hati dalam melihat perjanjian perdagangan internasional.

"Dalam sejarahnya kolonialisasi itu dimulai dari perdagangan, pintu masuknya dari perdagangan lalu berlanjut ke utang-piutang dan merembet ke berbagai aspek lainnya. Artinya hati-hati juga kita bisa masuk dalam jebakan yang sama pada akhirnya, ini yang menurut saya perlu diingatkan terus," tuturnya.

Menurut IGJ pada 2018 terdapat beberapa perjanjian yang telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan akan segera diratifikasi yakni Indonesia-EFTA ( European Free Trade Association), 10th ASEAN Framework Agreement on Services, First Protocol to Amend ATIGA, ASEAN Agreement on Electronic Commerce, dan Indonesia-Australia CEPA.

Perkembangan model kerja sama komprehensif perdagangan internasional, menurut IGJ, bukan lagi hanya mengatur kerja sama perdagangan secara sempit (ekspor-impor), tetapi juga mengatur aspek ekonomi dan sosial secara luas serta berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat Indonesia, bahkan kedaulatan negara ikut dipertaruhkan di dalamnya.

IGJ juga menyarankan Indonesia menjadikan menguatnya praktik proteksionisme dalam perdagangan global sebagai momentum untuk mengukur kembali kekuatan perdagangannya. Pilihan strategi diplomasi perdagangan internasional Indonesia sudah seharusnya diarahkan untuk memperkuat serta melindungi kedaulatan ekonomi rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun