Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan Sosialisasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Acara yang berlangsung pada Sabtu, 9 November 2024, di Balai RT 03, RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, ini dihadiri oleh Bapak Yoky Armando Sunaryo sebagai narasumber, yang juga merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan Wiyung.
Dalam penjelasannya, narasumber menekankan bahwa memilih adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 pada Pasal 198. Pasal ini menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah, berhak untuk memilih.
Narasumber juga menjelaskan bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memanfaatkan teknologi digital dalam penyelenggaraan Pemilu, yang memberikan berbagai manfaat, di antaranya:
1. Meningkatkan transparansi proses dan hasil Pemilu.
2. Mendorong efisiensi dan efektivitas dalam proses serta hasil Pemilu.
3. Menumbuhkan partisipasi publik.
4. Mengurangi biaya Pemilu dalam jangka panjang.
5. Meningkatkan akurasi data.
6. Meningkatkan integritas Pemilu.
Selain itu, berbagai aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilihan serentak 2024 antara lain SIDALIH, SIPOL, SIDAPIL, SILON, SILOG, SIDAKAM, SIREKAP, dan SIAKBA.
Di akhir sesi, narasumber mengingatkan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilih kita. Sebab, di balik kemajuan suatu negara, terdapat rakyat yang aktif dan positif. Demokrasi harus dikelola dengan baik agar suara rakyat dapat memilih pemimpin yang kompeten dan layak untuk memimpin bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H