Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini pada Jalur Pendidikan Formal adalah aturan yang mengatur proses dan persyaratan pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kota Cimahi. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, serta pelaku usaha dapat mendirikan PAUD, dengan syarat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memastikan kualitas pendidikan, dan meningkatkan akses pendidikan formal bagi anak usia dini. Berikut beberapa analisi yang dapat disampaikan terkait pasal 4 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Pendidikan Formal.
1. Kategori Pasal (Larangan atau Perizinan) Â
Pasal 4 dari Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Pendidikan Formal ini termasuk dalam ketentuan yang mengatur perizinan, bukan larangan. Pasal ini mengatur pihak-pihak yang diizinkan mendirikan satuan pendidikan anak usia dini (paud) formal, yaitu pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Artinya, pendirian paud oleh pihak-pihak tersebut diperbolehkan selama mereka mengikuti aturan yang berlaku dalam perundang-undangan. Pasal ini tidak bersifat melarang, melainkan mengatur dan memberikan izin bagi pihak tertentu untuk mendirikan paud dengan bebera persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pihak terkait.
Dengan demikian, peraturan ini tidak menutup kemungkinan bagi pelaku usaha atau pihak swasta untuk turut berperan serta dalam mendirikan PAUD, namun mereka tetap harus tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Kepastian Hukum
Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Pendidikan Formal ini memberikan kepastian hukum karena secara jelas mengatur siapa saja yang memiliki kewenangan untuk mendirikan PAUD, yakni pemerintah, pemerintah daerah, serta pelaku usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum di sini diwujudkan melalui kejelasan mengenai pihak-pihak yang berhak dan prosedur yang harus diikuti untuk memperoleh izin. Hal ini penting agar tidak ada ketidakpastian atau kebingungan dalam praktik pendirian PAUD, baik dari segi siapa yang berhak mendirikan maupun bagaimana proses perizinannya berlangsung.
3. Keadilan
Dari segi keadilan, Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Pendidikan Formal ini memberikan kesempatan yang adil kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah, pemerintah daerah, dan sektor swasta, untuk mendirikan PAUD selama mereka memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Hal ini menciptakan keseimbangan dalam penyediaan layanan pendidikan anak usia dini, di mana tidak hanya pemerintah yang dapat berperan, tetapi juga pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Semua pihak yang ingin mendirikan PAUD diwajibkan mematuhi aturan yang sama, sehingga prinsip keadilan diterapkan secara merata.
4.Kemanfaatan
Dari aspek kemanfaatan, Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Pendidikan Formal ini berkontribusi dalam memperluas akses pendidikan bagi anak usia dini dengan memungkinkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, untuk mendirikan PAUD. Keterlibatan pelaku usaha, selain pemerintah dan pemerintah daerah, diharapkan dapat meningkatkan jumlah satuan pendidikan yang tersedia, sehingga manfaatnya adalah meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan bagi anak-anak. Pasal ini juga memastikan bahwa pendirian PAUD dilakukan sesuai standar yang diatur dalam perundang-undangan, yang pada akhirnya bermanfaat bagi kualitas pendidikan.
Keseluruhan pasal ini sejalan dengan nilai-nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, karena mengatur perizinan secara jelas dan memberi peluang bagi pemerintah serta pelaku usaha untuk berperan dalam mendirikan PAUD, dengan tetap menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.