Oleh   : Nurdiansyah, S.Kep.*
Pelaksanaan uji kompetensi bagi mahasiswa keperawatan untuk program ners dijadwalkan awal Juli 2014 yang sebelumnya dijadwalkan bulan Maret 2014. Informasi ini dipublikasikan lewat website beberapa Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di beberapa daerah.
Uji kompetensi mahasiswa keperawatan yang dilakukan sebagai exit exam lewat kebijakan sepihak Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui surat edaran DIKTI no. 704/E.E3/DT/2013. Surat edaran itu berisi tentang uji kompetensi bagi calon lulusan pendidikan tinggi bidang kebidanan dan keperawatan. Dengan surat edaran ini menjadikan uji kompetensi sebagai exit exam artinya mahasiswa keperawatan dinyatakan lulus jika lulus uji kompetensi kemudian baru menerima ijazah. Penundaan uji kompetensi ini didasari adanya gugatan yang dilakukan oleh asosisasi perguruan tinggi swasta Indonesia (APTSI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan kelegalan/dasar penyelenggaran uji kompetensi bagi mahasiswa keperawatan di Indonesia. Pada surat edaran Dikti yang dikeluarkan bulan juli 2013 tersebut tidak ada penyebutan undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaran uji kompetensi tersebut.
Penyelenggaran uji kompetensi yang ditunda sampai bulan Juli 2014 dan belum dipastikan juga proses pelaksanaannya menyisakan masalah bagi mahasiswa keperawatan. Beberapa mahasiswa keperawatan dari berbagai universitas baik negeri maupun swasta yang berjumlah ribuan mahasiswa dari ratusan institusi pendidikan keperawatan tidak memiliki kejelasan terhadap status kelulusan mereka yang disebabkan uji kompetensi sebagai exit exam. Beberapa mahasiswa sudah ditelantarkan lebih dari 4 bulan dari selesainya pendidikan mereka dikampus karena tidak diwisuda dan menerima ijasah. Selain itu, beberapa kampus yang telah mengkaji lebih dalam terkait dengan aspek legal pelaksanaan uji kompetensi ini berani mengeluarkan ijasah untuk mahasiswanya Seperti Universitas Syiah Kuala bahkan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) asal ketua Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) saat ini yang bekerjasama dengan HPEQ DIKTI sebagai penyelenggara uji kompetensi.
Pada tanggal 21 April 2014 Dikti mengeluarkan surat dengan nomor edaran kedua no. 370/E.E3/DT/2014 yang berisi tentang Uji Kompetensi bagi Calon Lulusan Program Studi D III Kebidanan, D III Keperawatan dan Ners Tahun 2014. Rincian isi surat edaran tersebut yaitu permintaan maaf terhadap penundaan uji kompetensi dengan alasan proses pengesahan aspek legal.Kemudian memberikan pernyataan penyelenggaraan uji kompetensi ini didasari undang-undang (UU) no. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 44. Surat tersebut menegaskan kembali uji kompetensi menjadi salah satu syarat kelulusan perguruan tinggi. Isi surat tersebut rinciannya juga menyatakan bahwa uji kompetensi diselanggarakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan panitia nasional uji kompetensi yang ditetapkan dengan keputusan menteri Pendidikan dan kebudayaan.
Uji kompetensi yang dilakukan pada Juli 2014 ini kemudian diinformasikan, informasi yang didapat yaitu dari laman situs kopertis 6 dan kopertis 12. Di laman situs dikti sendiri tidak ada informasipenyelenggaraan uji kompetensi pada bulan Juli 2014 tersebut. Di laman situs kopertis 6 dilampirkan juga surat pendaftaran uji kompetensi, pada surat tersebut tidak ada keterangan panitia pelaksana uji kompetensi nasional. Pada laman situs tersebut dilampirkan juga panduan pendaftaran peserta uji kompetensi reguler tenaga kesehatan periode I tahun 2014, pada panduan itu juga tidak ada nama, tanda tangan serta stempel panitia pelaksana uji kompetensi nasional.
Penyelenggaran uji kompetensi sebagai exit exam tidak ada dasar legalitasnya. Jika kita melihat isi UU no. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 44, pada UU tersebut tidak ada amanah untuk proses uji kompetensi menjadi salah satu syarat kelulusan perguruan tinggi (exit exam). Uji kompetensi pada profesi keperawatan sebenarnya diamanahkan di draft rancangan undang-undang keperawatan (RUUK) pada pasal 28. Sayangnya, undang-undang keperawatan sampai pada bulan Juni 2014 belum disahkan. Sehingga penyelenggaraan uji kompetensi keperawatan tidak ada legalitasnya sampai saat ini.
Permasalahan pada pelaksanaan uji kompetensi perawat yang berlarut-larut perlu segera punya solusi, pemerintah kedepannya harus lebih melihat permasalahan ini. Ribuan mahasiswa keperawatan menjadi korban kebijakan sepihak yang tidak ada legalitasnya. Pelaksanaan uji kompetensi yang diinformasikan dari laman situs beberapa kopertis dipertanyakan juga prosesnya karena banyak yang tidak lazim, dan tidak sah penyelenggaran uji kompetensi pada bulan Juli 2014 tersebut sebelum aspek legal uji kompetensi ada. Uji kompetensi pada bulan Juli 2014 perlu diwaspadai jika ribuan mahasiswa keperawatan dipungut biaya pelaksanaan uji komptensi, karena biaya itu menjadi pungutan liar sampai aspek legalitasnya baik UU maupun peraturan pemerintah ada. Pemerintah pun perlu mendesak mensahkan RUUK, untuk peningkatan kompetensi keperawatan Indonesia dan menjadi dasar penyelenggaraan uji kompetensi bagi perawat.
*Koordinator Nasional Aliansi Perawat Muda Indonesia (APMI), Sarjana Keperawatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mahasiswa Program Profesi Ners UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Anggota Bidang Partisipasi Pembangunan Kesehatan Nasional (P2KN) Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H