Mohon tunggu...
Ian Hidayat
Ian Hidayat Mohon Tunggu... Penulis - Sedang bercanda cita

Menempuh pendidikan di UIN Alauddin Makassar dengan beasiswa dari orang tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tangis Manis Petani Gula Takalar

11 September 2023   14:21 Diperbarui: 11 September 2023   14:32 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makanya ini penting untuk menyadari, Penguasaan dan pemanfaatan tanah adalah dasar terwujudnya kehidupan yang layak dan basis kesejahteraan bagi petani. Tanah merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mesti dijunjung tinggi dan ditegakkan secara terus menerus  oleh negara. Itu berarti, hilangnya kepemilikan tanah masyarakat akibat pembangunan yang kapitalistik dan menindas, merupakan bentuk pelanggaran  terhadap hak asasi manusia.  Rendah atau tiadanya kepemilikan tanah berarti  petani kehilangan sumber pendapatan, rentan terhadap berbagai kekerasan dan menjadi objek pemerasan berbagai perusahaan tempat mereka menjual tenaga  untuk bisa bertahan hidup. Berbagai kesulitan tersebut menghambat proses pengembangan diri dan sosial.

Ketimpangan dalam struktur kepemilikan tanah, terkonsentrasinya penguasaan atau monopoli atas tanah dan sumber-sumber agraria lainnya pada sekelompok kecil pengusaha, yang menyebabkan terjadinya konflik-konflik agraria yang berkepanjangan. Semuanya sangat merugikan masyarakat yang kehidupannya tergantung pada sumber-sumber agraria terutama petani,serta menghambat pembangunan ekonomi secara nasional. Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa negara tidak mengurus rakyatnya dengan baik.

Penguasaan dan pemanfaatan tanah adalah dasar terwujudnya kehidupan yang layak dan basis kesejahteraan bagi petani. Tanah merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mesti dijunjung tinggi dan ditegakkan secara terus menerus  oleh negara. Itu berarti, hilangnya kepemilikan tanah masyarakat akibat pembangunan yang kapitalistik dan menindas, merupakan bentuk pelanggaran  terhadap hak asasi manusia.  Rendah atau tiadanya kepemilikan tanah berarti  petani kehilangan sumber pendapatan, rentan terhadap berbagai kekerasan dan menjadi objek pemerasan berbagai perusahaan tempat mereka menjual tenaga  untuk bisa bertahan hidup. Berbagai kesulitan tersebut menghambat proses pengembangan diri dan sosial.

Sudah seharusnya Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh masyarakat tani sebagai solusi sosial-ekologi Indonesia.

Salah satu prinsip dasar IMM adalah nilai kemanusiaan, ini juga selaras dengan wacana Teologi al-Maun yang menjadi dasar gerakan Muhammadiyah. Gerakan ini menjadi dasar KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakat, bukan sekedar organisasi pengajian yang tidak memandang lingkungan sekitar.

Makanya, penting untuk menyadari. Bahwa Muhammadiyah maupun IMM harus mempertegas posisi mereka dalam ranah kemasyarakatan. 

Mereka tidak perlu terjun langsung di masyarakat, setidaknya mereka dengan tegas mengkampanyekan hak hak masyarakat atas kekuasaan yang semakin hari semakin amburadul.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun