Mohon tunggu...
Ian Hidayat
Ian Hidayat Mohon Tunggu... Penulis - Sedang bercanda cita

Menempuh pendidikan di UIN Alauddin Makassar dengan beasiswa dari orang tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tangis Manis Petani Gula Takalar

11 September 2023   14:21 Diperbarui: 11 September 2023   14:32 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Dokumentasi Pribadi ; Warga Memasang Spanduk 

"Ayomi kak"

Saya senang melihat semangat berjuangnya itu. Apa yang dicitakan "manifesto insan cendekia" oleh wacana Adam dan kawan kawan berusaha diwujudkan oleh Enal. 

Tanggung jawab kaderisasi sesungguhnya tidak terkekang pada forum forum pendiskusian saja. Tapi kaderisasi juga harus berbicara tindakan praktis yang sesuai dengan ide tersebut. Makanya, ide untuk mengajak Enal adalah sebuah proses penalaran untuk menyebarkan spirit kaderisasi pada tujuan humanisasi.

Apa yang terjadi di Takalar tidak akan selesai jika tidak ada orang yang punya kesadaran humanis akan itu.

Perjalanan ke Takalar, tepatnya di Kampung Beru, Kecamatan Polongbankeng utara tidak terlalu jauh tapi juga tidak terlalu dekat. Sekira 30 menit kami dalam perjalanan atau tepatnya tiba pukul 16.00 WITA.

Disana, warga bersama dengan pendamping memasang spanduk Peta HGU PTPN XIV Takalar yang akan berakhir dan yang telah berakhir. Pemasangan spanduk tersebut mempertegas bahwa warga menolak perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Pabrik Gula (PG) Takalar adalah perusahaan BUMN yang memproduksi komoditas gula dan tebu. Luas lahan yang dikuasai oleh PTPN XIV PG Takalar saat ini adalah kurang lebih 9.000 Ha yang terdapat di Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto. Di Takalar, terdapat 6,728.15 Ha, terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Peta HGU PTPN yang dipasang warga
Peta HGU PTPN yang dipasang warga

Perlawanan demi perlawan yang dilakukan oleh masyarakat direspon oleh perusahaan dengan memobilisasi secara paksa pekerja melibatkan aparat kepolisian. Tahun 2009 Bentrokan pun tidak dapat dihindari, puluhan warga mengalami luka-luka akibat pukulan hingga tembakan. Bahkan 3 warga di kriminalisasi pasca insiden tresebut. Pasca itu perlawanan warga masih terus bergelora, upaya rakyat untuk merebut kembali hak mereka atas tanahnya masih terus ada.

Tahun 2023, telah memasuki masa akhir HGU PTPN XIV. Bahkan dari keseluruhan HGU, sebanyak 2.219,2 ha telah berakhir masa HGU nya sejak 23 Maret 2023 & sisanya 4562,95 ha akan berakhir pada 9 Juli 2024. Dari pemantauan, hingga saat ini PTPN XIV belum mengajukan perpanjangan HGU.

Dalam proses pembebasan lahan baik dari PT. Madu Baru hingga peralihan ke PTP 24-25 terus dilakukan meskipun warga melakukan penolakan meskipun dalam skali yang tidak terlalu besar karena dalam prosesnya melibatkan aparat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun