Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kementerian Bertambah: Ajang Menteri Rebutan Anggaran

6 Desember 2024   18:18 Diperbarui: 6 Desember 2024   19:03 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sumber: Biro Humas Sekretariat Presiden.

Tujuh Menteri Koordinator yang meminta anggaran begitu jumbo juga menjadi pertanyaan. Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Kementerian Negara pasal 14 disebutkan bahwa Kementerian Koordinasi dibentuk dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi urusan kementerian. Artinya, secara garis besar keberadaan Koordinator adalah pada tataran koordinasi dan sinkronisasi, bukan seperti Kementerian teknis yang anggaranya benar-benar langsung menyelenggarakan layanan publik seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, Kementerian yang membidangi pendidikan, dan lain sebagainya. 

Belum lagi, Kementerian Koordinator tidak menjalankan tugas berdekosentrasi seperti kementerian teknis, artinya anggaranya tidak seperti Kementerian teknis yang masih membagi anggarannya kepada kantor perwakilan yang ada di daerah, bahkan hingga ke desa. Oleh karena itu, Bappenas perlu memastikan apakah anggaran yang diajukan oleh masing-masing Kemenko memang benar-benar dipergunakan untuk koordinasi dan sinkronisasi. 

Visi Misi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi harus dimulai dari perencanaan anggaran yang berkualitas. Jangan sampai anggaran yang berlebih akhirnya hanya digunakan sebatas kepentingan operasional, seperti pengadaan mobil dinas, perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri, rapat di hotel, dan lain sebagainya.

Ajang menteri yang 'menggebu-gebu' rebutan anggaran di awal ini haruslah berdasarkan kajian dan perencanaan yang matang. Jangan sampai karena sebatas ego sektoral, anggaran yang diajukan sebenarnya tidak memiliki dampak yang signifikan. DPR juga tidak boleh hanya sebatas 'cap stempel' persetujuan anggaran. DPR juga memiliki fungsi pengawasan, artinya selain memberikan persetujuan, juga mengawasi apakah anggaran tersebut memang benar-benar dibutuhkan atau tidak. 

Sebagai penutup dari Penulis, "Satu rupiah yang masuk ke APBN adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat kemana penggunaanya, jangan sampai akhirnya masyarakat enggan membayar pajak karena merasa uang yang selama ini tidak mereka rasakan manfaatnya."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun