Tujuh Menteri Koordinator yang meminta anggaran begitu jumbo juga menjadi pertanyaan. Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Kementerian Negara pasal 14 disebutkan bahwa Kementerian Koordinasi dibentuk dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi urusan kementerian. Artinya, secara garis besar keberadaan Koordinator adalah pada tataran koordinasi dan sinkronisasi, bukan seperti Kementerian teknis yang anggaranya benar-benar langsung menyelenggarakan layanan publik seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, Kementerian yang membidangi pendidikan, dan lain sebagainya.Â
Belum lagi, Kementerian Koordinator tidak menjalankan tugas berdekosentrasi seperti kementerian teknis, artinya anggaranya tidak seperti Kementerian teknis yang masih membagi anggarannya kepada kantor perwakilan yang ada di daerah, bahkan hingga ke desa. Oleh karena itu, Bappenas perlu memastikan apakah anggaran yang diajukan oleh masing-masing Kemenko memang benar-benar dipergunakan untuk koordinasi dan sinkronisasi.Â
Visi Misi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi harus dimulai dari perencanaan anggaran yang berkualitas. Jangan sampai anggaran yang berlebih akhirnya hanya digunakan sebatas kepentingan operasional, seperti pengadaan mobil dinas, perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri, rapat di hotel, dan lain sebagainya.
Ajang menteri yang 'menggebu-gebu' rebutan anggaran di awal ini haruslah berdasarkan kajian dan perencanaan yang matang. Jangan sampai karena sebatas ego sektoral, anggaran yang diajukan sebenarnya tidak memiliki dampak yang signifikan. DPR juga tidak boleh hanya sebatas 'cap stempel' persetujuan anggaran. DPR juga memiliki fungsi pengawasan, artinya selain memberikan persetujuan, juga mengawasi apakah anggaran tersebut memang benar-benar dibutuhkan atau tidak.Â
Sebagai penutup dari Penulis, "Satu rupiah yang masuk ke APBN adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat kemana penggunaanya, jangan sampai akhirnya masyarakat enggan membayar pajak karena merasa uang yang selama ini tidak mereka rasakan manfaatnya."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H