Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kementerian Bertambah: Ajang Menteri Rebutan Anggaran

6 Desember 2024   18:18 Diperbarui: 6 Desember 2024   19:03 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sumber: Biro Humas Sekretariat Presiden.

Tidak terasa, pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah berjalan hampir dua bulan sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 di Gedung MPR/DPR RI Jakarta. Sejak diumumkannya Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, hingga saat ini masih dalam tahap mematangkan program kerja selama lima tahun ke depan. 

Memang sedikit berbeda di era Pemerintahan Joko Widodo yang hanya terdiri atas 4 Menteri Koordinator dan 30 Menteri Bidang, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kabinetnya yaitu Kabinet Merah Putih terdiri atas 48 Menteri (7 Menteri Koordinator dan 41 Menteri teknis), 5 kepala badan, serta 56 Wakil Menteri. Jumlah ini belum termasuk Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Kepresidenan, dan lembaga negara lainnya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Keberhasilan transisi pemerintahan ini tidak lepas dari politik anggaran yang asosiatif dari pemerintahan sebelumnya. Dengan disahkannya Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2025 dengan melibatkan perwakilan dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, setidaknya bisa mengakomodasi anggaran yang dibutuhkan sebagai modal awal mewujudkan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.

APBN Tahun 2025 senilai Rp3.621,3 Triliun memang sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jumlahnya yang begitu 'jumbo' memang belum diikuti rincian penggunaan anggaran yang nantinya akan dibagi kepada masing-masing kementerian. Artinya masih menggantung, menyesuaikan dengan yang dibutuhkan pada struktur pemerintahan baru.

Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai salah satu dasar hukum penyusunan APBN, dalam pasal 15 ayat (5) dijelaskan bahwa APBN disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Aturan ini akhirnya dikesampingkan dengan diskresi dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, mengingat masih banyaknya penyesuaian anggaran imbas bertambahnya jumlah kementerian hingga penambahan anggaran pada program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Besarnya nilai APBN tahun 2025 tentang akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto apakah anggaran ini dapat menstimulus perekonomian masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan. Belum lagi dalam konteks perekonomian global yang masih dibayangi perlambatan akibat ketegangan geopolitik dan perubahan iklim. Perlu memastikan apakah perencanaan anggaran benar-benar matang sesuai kebutuhan atau justru hanya sekadar serapan anggaran yang tidak memberikan domino effect.

Baru-baru ini, tidak sedikit menteri Kabinet Merah Putih yang bernegosiasi di Rapat Kerja Rencana Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun 2025 bersama Badan Anggaran DPR RI untuk mendapatkan tambahan anggaran, termasuk kementerian yang baru dibentuk. 

Adapun diantaranya adalah 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yaitu, Kemenko bidang Pangan meminta tambahan sekitar 505 Miliar, Kemenko bidang Pemberdayaan Masyarakat sekitar 653 Miliar, Kemenko bidang Perekonomian sekitar 64 Miliar, Kemenko bidang Politik dan Keamanan sekitar 3 Triliun, Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekitar 360 Miliar, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekitar 325 Miliar, serta Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sekitar 273 Miliar.

Jumlah ini belum termasuk kementerian teknis lainnya yang bernegosiasi meminta tambahan anggaran dengan jumlah besar seperti Kementerian HAM yang ingin menambah anggaran menjadi 20 Triliun dari sebelumnya 64 Miliar, Kementerian PU yang meminta tambahan 60,6 Triliun, belum termasuk kementerian teknis lainnya yang mengajukan anggaran begitu fantastis. 

Fenomena Menteri rebutan anggaran di tengah minimnya anggaran akhirnya menjadi pertanyaan, apakah permintaan kenaikan anggaran tersebut sudah berdasarkan perencanaan yang matang? Apakah sudah melibatkan Bappenas sebagai perencana pembangunan nasional? Apakah anggaran yang diajukan adalah benar-benar untuk kebutuhan rakyat? 

Di satu sisi, usulan penambahan anggaran yang diajukan oleh salah satu Kemenko adalah untuk pembangunan gedung kantor baru serta pengadaan mobil dinas. Padahal di Ibu Kota Nusantara (IKN), juga sedang berlangsung pembangunan gedung-gedung kementerian yang anggaran juga sangat jumbo. Tentu ini menjadi masalah, jika akhirnya ternyata anggaran yang diajukan sebatas kepentingan ke dalam, maka penambahan anggaran ini hanyalah sebatas serapan anggaran yang justru hanya dinikmati segelintir orang, bukan diperuntukkan menuntaskan persoalan yang ada di masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun