Oleh karena itu, sisa waktu transisi pemerintahan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperhitungkan segala aspek demi kematangan program pemerintahan sebelumnya yang masih berjalan dan program pemerintahan berikutnya. Bagaimanapun, keuangan negara adalah jantung pembangunan, dari keuangan negara berangkat menjadi program nyata yang nantinya berdampak dan disalurkan kepada masyarakat.
ReferensiÂ
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota  Negara
2. Otorita IKN, Â "KSP: Pembangunan Ibu Kota Baru Perlu Anggaran Rp 466 T, Tak Semua Ditanggung APBN.", https://www.ikn.go.id/ksp-pembangunan-ibu-kota-baru-perlu-anggaran-rp-466-t-tak-semua-ditanggung-apbn, diakses 26 Juli 2024.
3. DPR RI, Â "Pembangunan IKN dari APBN Tembus 16,1 Persen Total Anggaran, Banggar: Pendanaan Harus Berimbang." https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48165/t/Pembangunan%20IKN%20dari%20APBN%20Tembus%2016,1%20Persen%20Total%20Anggaran,%20Banggar:%20Pendanaan%20Harus%20Berimbang, diakses 26 Juli 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H