Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengetatan Fitur Regulasi Pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada Organisasi Kemasyarakatan

2 Juni 2024   19:53 Diperbarui: 2 Juni 2024   20:23 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dari Kementerian ESDM. 

Dengan demikian, pemberian izin kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan haruslah diperhatikan tidak hanya sekadar political will saja, namun fitur regulasi harus diperketat sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan Sumber Daya Alam khususnya pertambangan mineral dan batubara. Apalagi, perlu dilakukan harmonisasi antara subjek yang dimaksud sehingga tidak mengakibatkan kelalaian pemerintah dalam melakukan upaya hukum ke depan.

Penutup

Pengelolaan Sumber Daya Alam merupakan hak setiap orang di Indonesia. Namun hak tersebut diberikan oleh Konstitusi dengan pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh negara melalui fitur regulasi. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin terciptanya pengelolaan dengan memperhatikan setiap aspek yang ada dalam ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Hadirnya Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan harus dilihat dari dua sisi yaitu optimis dan hati-hati. Optimis yang diharapkan adalah dapat membuka lapangan pekerjaan di Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kehati-hatian yang dimaksud adalah agar terciptanya pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan serta dapat memperkecil terjadinya kerugian negara.

Referensi

Kementerian ESDM RI, "Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024", pada https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/tingkatkan-kepastian-investasi-dan-kesejahteraan-masyarakat-pemerintah-terbitkan-pp-nomor-25-tahun-2024#:~:text=Peraturan%20Pemerintah%20(PP)%20Nomor%2025,dan%20pelaksanaan%20program%20hilirisasi%20nasional. Diakses 31  Mei 2024.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun