Dengan demikian, pemberian izin kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan haruslah diperhatikan tidak hanya sekadar political will saja, namun fitur regulasi harus diperketat sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan Sumber Daya Alam khususnya pertambangan mineral dan batubara. Apalagi, perlu dilakukan harmonisasi antara subjek yang dimaksud sehingga tidak mengakibatkan kelalaian pemerintah dalam melakukan upaya hukum ke depan.
Penutup
Pengelolaan Sumber Daya Alam merupakan hak setiap orang di Indonesia. Namun hak tersebut diberikan oleh Konstitusi dengan pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh negara melalui fitur regulasi. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin terciptanya pengelolaan dengan memperhatikan setiap aspek yang ada dalam ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Hadirnya Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan harus dilihat dari dua sisi yaitu optimis dan hati-hati. Optimis yang diharapkan adalah dapat membuka lapangan pekerjaan di Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kehati-hatian yang dimaksud adalah agar terciptanya pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan serta dapat memperkecil terjadinya kerugian negara.
Referensi
Kementerian ESDM RI, "Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024", pada https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/tingkatkan-kepastian-investasi-dan-kesejahteraan-masyarakat-pemerintah-terbitkan-pp-nomor-25-tahun-2024#:~:text=Peraturan%20Pemerintah%20(PP)%20Nomor%2025,dan%20pelaksanaan%20program%20hilirisasi%20nasional. Diakses 31 Â Mei 2024.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H