Tantangan pengelolaan lainnya adalah adanya ketidakpastian pengawasan yang dilakukan oleh DPR khusus Komisi yang mengawasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adanya perubahan komposisi partai, perubahan pemenang kursi legislatif juga akan mempengaruhi konsistensi DPR dalam mengawasi BUMN secara makro. Kurangnya pengawasan dari DPR juga akan berdampak kepada ketidaktegasan BUMN dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan yaitu mencapai keuntungan yang berdampak kepada perekonomian bangsa.
Secara garis besar, tantangan dalam pengelolaan BUMN pada masa transisi pemerintahan adalah:
Ketidakpastian Kebijakan: Transisi pemerintahan seringkali diikuti oleh perubahan dalam kebijakan ekonomi dan regulasi. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi BUMN dalam merencanakan strategi bisnis jangka panjang, termasuk investasi dan ekspansi.
-
Pergantian Manajemen: Seiring dengan perubahan pemerintahan, terjadi juga pergantian dalam manajemen BUMN, terutama pada posisi-posisi kunci seperti direktur utama, dewan direksi, serta komisaris. Penggantian ini bisa mempengaruhi kontinuitas strategi bisnis dan kinerja perusahaan.
Tantangan Keuangan: Transisi pemerintahan dapat mempengaruhi kinerja ekonomi secara keseluruhan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kinerja keuangan BUMN. Fluktuasi nilai tukar, inflasi, dan kondisi pasar modal adalah beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan keuangan BUMN.
Perubahan Prioritas Pembangunan: Setiap pemerintahan baru mungkin memiliki prioritas pembangunan yang berbeda. Hal ini dapat memengaruhi arah strategis BUMN, termasuk fokus pada sektor-sektor tertentu atau inisiatif pembangunan infrastruktur yang berbeda.
Tantangan Pengawasan dan Akuntabilitas: Selama masa transisi, pengawasan terhadap BUMN mungkin mengalami ketidakpastian karena perubahan dalam struktur pemerintahan dan lembaga pengawas. Ini dapat menimbulkan risiko terkait dengan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, penting bagi pemerintah dan manajemen BUMN untuk menjaga komunikasi yang baik, mempertahankan kontinuitas dalam perencanaan strategis, dan meningkatkan pengawasan dan manajemen risiko secara efektif. Selain itu, stabilitas politik dan kebijakan yang konsisten dapat membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengelolaan BUMN yang berkelanjutan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Badiklat Kemenkeu RI, “Tantangan APBN Pasca Pemilu”, https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/tantangan-apbn-paska-pemilu-b28cde9e/detail/, 28 Maret 2024.