Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Artificial Intelligence dalam Pemberantasan Pencucian Uang

16 Mei 2024   15:59 Diperbarui: 19 Mei 2024   13:53 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian. Dokumen Pribadi.

Keberadaan Artificial Intelligence sejatinya bukanlah subjek hukum yang sama seperti manusia. Penerapan teknologi secara filosofis adalah pada peran sekunder, peran primer tetap dilaksanakan oleh orang yang diberikan jabatan berupa kewenangan oleh undang-undang.

Pada hakikatnya, Artificial Intelligence sangat dibutuhkan dalam ranah pencegahan, bahwa keberadaan Artificial Intelligence dapat membantu orang/manusia dalam mengidentifikasi pola-pola terjadinya pencucian uang, sehingga celah-celah kejahatan yang mungkin terjadi dapat diminimalisir.

***

Referensi :

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

HCLTech, "Leveraging AI to combat money laundering", https://www.hcltech.com/blogs/leveraging-ai-to-combat-money-laundering, diakses 14 Mei 2024.

Nicholas Martua Siagian. Dokumen Pribadi.
Nicholas Martua Siagian. Dokumen Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun