Keberadaan Artificial Intelligence sejatinya bukanlah subjek hukum yang sama seperti manusia. Penerapan teknologi secara filosofis adalah pada peran sekunder, peran primer tetap dilaksanakan oleh orang yang diberikan jabatan berupa kewenangan oleh undang-undang.
Pada hakikatnya, Artificial Intelligence sangat dibutuhkan dalam ranah pencegahan, bahwa keberadaan Artificial Intelligence dapat membantu orang/manusia dalam mengidentifikasi pola-pola terjadinya pencucian uang, sehingga celah-celah kejahatan yang mungkin terjadi dapat diminimalisir.
***
Referensi :
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
HCLTech, "Leveraging AI to combat money laundering", https://www.hcltech.com/blogs/leveraging-ai-to-combat-money-laundering, diakses 14 Mei 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H