Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Artificial Intelligence dalam Pemberantasan Pencucian Uang

16 Mei 2024   15:59 Diperbarui: 19 Mei 2024   13:53 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian. Dokumen Pribadi.

Berbicara tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang maka tidak lepas dari adanya upaya penyelidikan dan penyidikan. Pada bagian lampiran dalam undang-undang di atas disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang bukanlah dilakukan oleh PPATK, namun penyidik tindak pidana asal. Karena sejatinya pencucian uang dapat dibuktikan apabila sudah dilakukannya pembuktian terhadap tindak pidana asalnya.

Frase 'penyidik tindak pidana asal' yang disebutkan adalah pejabat dari instansi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Dalam Hukum Administrasi Negara, jabatan didefinisikan melekat terhadap subjek hukum yaitu orang.

Oleh karena itu, keberadaan penyidik haruslah orang yang diberikan jabatan berupa kewenangan oleh undang-undang. Apabila digantikan oleh Artificial Intelligence, maka tidak ada status hukum yang jelas. kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak memiliki status hukum yang khusus atau diakui sebagai entitas hukum. Ini karena AI pada dasarnya adalah teknologi yang diciptakan oleh manusia dan tidak memiliki hak hukum atau tanggung jawab seperti manusia.

Lalu, bagaimana Artificial Intelligence dapat mengambil peran dalam pemberantasan pencucian uang?

Peran Artificial Intelligence haruslah ditempatkan sebagai peran sekunder, bukan primer. Artinya, keberadaan Artificial Intelligence haruslah diperuntukkan demi optimalnya pemberantasan pencucian uang. Beberapa peran pencegahan yang dapat dilakukan adalah:

  1. AI dapat digunakan untuk menganalisis data transaksi keuangan secara massal dan mendeteksi pola-pola yang mencurigakan atau tidak biasa. Algoritma pembelajaran mesin dapat mengidentifikasi transaksi yang tidak wajar, seperti transaksi besar-besaran, transaksi yang tidak sesuai dengan profil pelanggan, atau pola transaksi yang tidak umum.

  2. AI dapat digunakan untuk mendeteksi anomali dalam perilaku transaksi keuangan, seperti pola pengeluaran yang tidak sesuai dengan profil pengguna atau pola transaksi yang tidak biasa. Sistem AI dapat memberikan peringatan kepada lembaga keuangan atau penegak hukum jika ada transaksi yang mencurigakan atau tidak biasa terdeteksi.

  3. Algoritma pembelajaran mesin dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola-pola yang terkait dengan pencucian uang atau tindak pidana keuangan lainnya. Dengan menganalisis data transaksi keuangan secara menyeluruh, AI dapat membantu mengidentifikasi tindak pidana yang tersembunyi dan mencegahnya sebelum terjadi.

  4. AI juga dapat digunakan untuk menganalisis jejak digital, seperti data online atau media sosial, untuk mendeteksi potensi aktivitas pencucian uang atau indikasi pendanaan terorisme. Algoritma pembelajaran mesin dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola perilaku online yang mencurigakan atau pola komunikasi yang tidak wajar.

  5. AI dapat membantu mengoptimalkan proses pencegahan pencucian uang dengan mengotomatisasi tugas-tugas yang repetitif atau manual, seperti analisis data atau pelaporan transaksi yang mencurigakan. Hal ini dapat memungkinkan petugas untuk fokus pada tugas-tugas yang memerlukan keputusan manusia atau penanganan kasus yang kompleks. 

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun