Penutup
Pada dasarnya, sejarah keberadaan Ombudsman bukanlah untuk menjadi lembaga penegakan hukum yang dapat mengikat secara hukum (legally binding), namun lebih kepada pendekatan saran/moral (morally binding). Kehadiran Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memberikan angin segar terhadap penguatan kelembagaan Ombudsman.Â
Dalam menghadapi dinamika pelayanan publik, Ombudsman seharusnya menjadi jembatan penguat (empowering bridge) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.Â
Menurut Nicholas Martua Siagian, satu senjata harus diperkuat adalah keberadaan rekomendasi Ombudsman sebagai titik kulminasi dari penyelesaian di Ombudsman. Kalau kita berkaca dari realita, masih banyak rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik, karena pada dasarnya Ombudsman tidak dapat memberikan sanksi.
Sebagai penutup, Nicholas Martua Siagian berpendapat bahwa perlu adanya terobosan dalam Undang-Undang Ombudsman, dimana rekomendasi Ombudsman yang tidak dijalankan, maka Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dapat memberikan/menjatuhkan sanksi administratif. Hal ini sesuai dengan keberadaan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi yang diatur dalam konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H