Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peluang dan Tantangan Pembiayaan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol

16 Januari 2024   16:30 Diperbarui: 16 Mei 2024   15:57 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian. FGD Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembangunan. Jakarta. 2023./dok. pri

Kesimpulan

Anggapan yang berkembang di masyarakat tentang pemerintah menjual jalan tol, mungkin sejalan dengan kurangnya informasi yang lebih detail diakses masyarakat. Penulis menegaskan bahwa tidak ada jalan tol yang asetnya dimiliki oleh asing, semuanya mutlak milik pemerintah. Namun, untuk investasi dan pengelolaannya, badan usaha diberikan konsesi dengan jangka waktu tertentu. Setelahnya akan kembali dan dikelola oleh pemerintah. Memang di sisi lain, pemberian konsesi oleh pemerintah pusat memang menjadi tantangan dan dilema, karena waktu yang diberikan kurang lebih 30 - 50 tahun. Masyarakat menganggap waktu sedemikian lamanya, membebani masyarakat. Padahal waktu tersebut diberikan oleh pemerintah sama dengan jumlah investasi yang telah dikeluarkan oleh badan usaha baik untuk membangun maupun mengelola jalan tol tersebut.

Saran

Secara praktis, telah dibuktikan bahwa skema KPBU juga telah diimplementasikan untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, baik untuk proyek yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Akan tetapi untuk meningkatkan peran skema KPBU dalam pembiayaan infrastruktur pusat maupun daerah, masih banyak tantangan yang perlu dijawab dan diselesaikan oleh pemangku kepentingan dalam penyediaan infrastruktur publik di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun