Kesimpulan
Anggapan yang berkembang di masyarakat tentang pemerintah menjual jalan tol, mungkin sejalan dengan kurangnya informasi yang lebih detail diakses masyarakat. Penulis menegaskan bahwa tidak ada jalan tol yang asetnya dimiliki oleh asing, semuanya mutlak milik pemerintah. Namun, untuk investasi dan pengelolaannya, badan usaha diberikan konsesi dengan jangka waktu tertentu. Setelahnya akan kembali dan dikelola oleh pemerintah. Memang di sisi lain, pemberian konsesi oleh pemerintah pusat memang menjadi tantangan dan dilema, karena waktu yang diberikan kurang lebih 30 - 50 tahun. Masyarakat menganggap waktu sedemikian lamanya, membebani masyarakat. Padahal waktu tersebut diberikan oleh pemerintah sama dengan jumlah investasi yang telah dikeluarkan oleh badan usaha baik untuk membangun maupun mengelola jalan tol tersebut.
Saran
Secara praktis, telah dibuktikan bahwa skema KPBU juga telah diimplementasikan untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, baik untuk proyek yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Akan tetapi untuk meningkatkan peran skema KPBU dalam pembiayaan infrastruktur pusat maupun daerah, masih banyak tantangan yang perlu dijawab dan diselesaikan oleh pemangku kepentingan dalam penyediaan infrastruktur publik di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H