Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Prinsip Money Follow Function dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

11 Januari 2024   15:24 Diperbarui: 11 Januari 2024   15:33 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian. Diklat Kepemimpinan. Jakarta. 2023 (dokpri)


Penutup

Sebagai penutup, Nicholas Martua Siagian menyampaikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak sekadar memberikan kewenangan yang mandiri, namun harus money follow function. Kemandian kewenangan itu harus dibarengi dengan kemandirian keuangan/anggaran. Untuk merealisasikan kewenangan menjadi program yang konkret dibutuhkan keuangan yang mandiri. Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, rasa ketergantungan dengan pemerintah pusat itu mutlak selalu ada, namun alokasi dana transfer yang lebih realistis terhadap masing-masing daerah setidaknya dapat memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun