a. Operasional partai politik yang efisien dan efektif.Â
b. Pelaporan yang tepat waktuÂ
c. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Sistem pengendalian intern meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
Lingkungan Pengendalian
Penaksiran Risiko
Aktivitas pengendalian
Informasi dan Komunikasi
Pemantauan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat, diantaranya adalah:
Komisi Pemilihan Umum disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!