Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Eksistensi Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

14 Desember 2023   18:02 Diperbarui: 14 Desember 2023   18:17 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 21

Dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menugaskan Inspektorat Jenderal bersama dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terkait untuk melakukan evaluasi berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota..

Berdasarkan analisis Permendagri tersebut, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan adalah oleh internal Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi pembina. Pasal 17 ayat 3 juga menggunakan pembinaan dan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada umumnya. Apabila melihat realita di lapangan, bahwa penjabat kepala daerah yang dilantik mayoritas berasal dari pejabat dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri, TNI, POLRI, dan kementerian lainnya. Artinya dari sisi pengawasan akan menjadi kurang optimal karena pengawas dan yang diawasi merupakan dari lingkungan yang sama atau masih memiliki hubungan dekat. Selain berpotensi menimbulkan intervensi kekuasaan, legitimasi yang lemah juga berpotensi membuat hubungan penjabat kepala daerah dengan DPRD tidak harmonis. Hal ini didasarkan pada posisi legitimasi antara penjabat kepala daerah dan DPRD yang tidak seimbang, di mana DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat daerah akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dibanding penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh eksekutif (pemerintah pusat). Kewenangan pengisian jabatan penjabat kepala daerah ini ada pada pemerintah pusat, namun tidak seharusnya proses pengisian dilakukan secara tertutup dan dibuat seolah eksklusif hanya melibatkan pejabat negara saja. Sementara masyarakat sipil yang akan menerima dampak langsung dari jabatan kepemimpinan tersebut tidak dilibatkan. 

Isu berikutnya yang muncul adalah pasca revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 3 Oktober 2023 menyisakan persoalan mendasar yang berdampak besar pada upaya reformasi birokrasi. Hilangnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hasil revisi Undang-Undang ASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi. Tak hanya itu, dibubarkannya KASN juga merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Tim yang dibentuk Kemenko Polhukam tersebut merekomendasikan penguatan peran KASN untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah. Padahal pada waktu seperti inilah perlunya adalah lembaga negara yang mengawasi keberadaan ASN, menjaga netralitas ASN, dan lainnya yang merupakan tugas, pokok, dan fungsi KASN. Dalam upaya reformasi birokrasi, KASN mempunyai peran penting dan strategis. Sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN berperan mengawal netralitas ASN dan berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Dalam halnya pengawasan penjabat kepala daerah, KASN seharusnya menjadi lembaga pengawas eksternal yang sangat dibutuhkan. Bahwa keberadaan KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Dengan kewenangan yang dimiliki oleh KASN seharusnya menjadi lebih legowo untuk melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan penjabat kepala daerah apalagi menjelang pemilu 2024. Beberapa tugas KASN yang berhubungan langsung dengan pengawasan penjabat kepala daerah adalah menjaga netralitas Pegawai ASN,  melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, serta melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

KASN selama ini tidak dibekali dengan kewenangan yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsinya. KASN sekadar memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka KASN bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada kepada PPK yang tidak menindaklanjuti Keputusan KASN. Memang secara kelembagaan, keberadaan KASN belum menunjukkan upaya yang optimal hal tersebut juga didasari atas tupoksi yang terbatas dalam undang-undang ASN sebelum revisi. Hilangnya KASN juga menjadi semakin krusial mengingat model birokrasi Indonesia yang menempatkan pejabat politik sebagai atasan birokrasi menjadi faktor pendorong politisasi ASN. Fungsi  Pengawasan dan menjaga meritokrasi terlalu besar jika hanya dilekatkan kepada KemenPANRB. Self Evaluation tidak memadai, perlu pengawas independen yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk mencegah  pemanfaatan ASN bagi kepentingan politik tertentu atau menjadi mesin politik bagi penguasa. Seleksi terbuka yang dikawal KASN untuk memberi kesempatan kepada yang berkompeten menempati posisi sesuai bidangnya memperkecil adanya praktek kolusi, kompromi dan nepotisme. Dengan dibubarkannya KASN maka penjamin pelaksanaan  sistem merit yang mengedepankan kualifikasi dan kompetensi dalam rekrutmen akan melemah. Padahal kualifikasi dan kompetensi menjadi kunci dalam optimalnya pelayanan publik.

Oleh karena itu, revisi Undang-Undang ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah. Sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang kontinuitas, maka selayaknya kewenangan KASN diperkuat  baik secara kelembagaan yaitu keberadaan KASN akan menjadi tetap selama berjalannya reformasi birokrasi di Indonesia maupun secara kewenangan yaitu dengan memperkuat legitimasi penjatuhan sanksi oleh KASN yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Kesimpulan

Pengisian jabatan kepala daerah menuai persoalan dan dinamika diantaranya mekanisme pengangkatan yang dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat tidak mendasarkan pada peraturan hukum yang jelas. Peraturan yang masih tersebar di berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Ketiadaan acuan yang memadai sebagai dasar pengangkatan mengakibatkan terjadinya pengangkatan penjabat yang dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik, sehingga legitimasi penjabat yang diangkat cenderung lemah. Hal ini kemudian memunculkan kekhawatiran akan timbulnya berbagai macam potensi masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, penting dilakukannya pengawasan baik secara internal maupun eksternal terhadap penjabat kepala daerah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan pilar penting dalam mewujudkan pencapaian  tujuan reformasi birokrasi. KASN seharusnya menjadi lembaga negara yang mandiri dan bebas intervensi politik yang diperkuat sebagai pengawas eksternal. Keberadaan KASN seharusnya diperkuat dengan mempertajam kelembagaan dan kewenangannya, bukan malah sebaliknya menghapuskan lembaga tersebut melalui revisi undang-undang ASN.

Saran

Sebagai solusi penulis memberikan saran sebagai berikut:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun