Mohon tunggu...
iamliaa 01
iamliaa 01 Mohon Tunggu... Akuntan - Mengkhayal dan bermimpi adalah kesenanganku

Ora Et Labora

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

2 November 2018   13:04 Diperbarui: 2 November 2018   13:24 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika berbicara mengenai desa, tentu tak asing, bukan? Apa yang terlintas saat mendengar kata desa? Rumah kecil dengan suasana nan asri yang juah dari hikuk pikuk macetnya ibu kota, air jernih sungai kecil yang mengalir tenang, suara kicauan burung di pagi hari. membayangkan nhya saja sudah terasa sangat menyenangkan. Namun itu hanya merupakan gambaran yang biasanya kita dengar mengebnai bentuk desa, lalu apa arti sebenarnya desa? saya akan menjabarkan beberapa penjelasan mengenai desa dan pengaturannya.

Pemerintah desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah keplaa desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Kelihatannya kehidupan di desa sangat sederhana dan mudah, karena masih banyak yang dilakukan secara tradisional, dan karena terletak di daerah pinggiran yang kita kira jauh dari kata modernisasi. Kendati demikian, ternyata kehiduoan di desa tidak jauh dengan di kota, salah satunya soal pemerintahan di desa yang juga mempunyai struktur dan organisasi pemerintahan, loh! oh yah? apa memang diperlukan struktur pemerintahan di desa, kan desa itu kecil saja? ya, memang, desa memang hanya daerah yang kecil, tapi bisa dibayangkan , saat daerah itu tidak ada aturan dan seseorang yang dipilih untuk mengontrol, bagaimana jadinya? berantakan. 

Contoh kecilnya saja, jika tidak ada lampu merah, apakah kamu tetap akan berhenti dengan tertib sambil  bergantian dengan pengemudi lain? jika tidka ada bapak polisi yang mengontrol, apakah kamu akan tetap tertib dalam, berkendara dan mengenakan atribut dalam berkendara? saya rasa, masih banyak dari kita yang sudah ada peraturan dan polisi yang menjaga saja masih bisa melanggar, apalagi jika tidak ada. . Nah, jadi seperti demikianlah, kegunaan dari adanya pemerintahan di desa.

Desa biasanya dipimpin oleh seorang kepala desa, dimana beliau yang mengatur dan persetujuan dalam hal apapun yang bersangkutan dengan rencana pembangunan desa. Pemilihan kepala desa biasanya melalui musyawarah mufakat, namun sekarang, kabarnya sudah ada pemilu dalam pemilihan kepala desa, namun memang belum merata di seluruh desa.  

Kepala desa biasanya memiliki hubungan yang intim dengan masyarakat, malah tak jarang terasa seperti saudara sendiri, karena memang kehiduoan di desa yang sangat menghormati satu sama lain. Maka tak heran , jika masyarakat tak sungkan melaporkan permasalahan desa mereka. Setelah itu, mereka akan berkumpul dan berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama, namun dengan pertimbangan kepala desa terlebih dahulu.

Jika ada struktur pemerintahan yang mengatur pembangunan, sudah pasti dijperlukan dana untuk mengalokasikan rencana tersebut. Lalu, sana apa yang dimaksudkan? apakah dana pribadi kepala desa? atau dilakukan pengumpulan bersama yang nantinya pembangunannya juga akan dinikmati besama? tentu bukan dong. Jadi dari mana asalnya, dan bagaimana pula dana tersebut dapat dialokasikan secara adil dan merata sehingga tidak terjadi ketimpangan kelaknya? nah, sebelum kita membahas jauh mengenai itu semua, kita harus tahu dulu apa pengertian dari dana desa tersebut, sehingga nantinya kana lebih  mudah dimengerti.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Jadi, dana desa adalah dana yang keseluruhannnya digunakna untuk kepentingan masyarakat desa.. Selain merupakan bagian dari APBN, desa juga memiliki  pendapatannya sendiri yakni Pendapatan Asli Daerah, yang didapat dari usaha-usaha yang dimiliki oleh desa, seperti:

  • Hasil usaha desa. Contoh desa mempunyai badan usaha milik desa (Bumdes) bidang usaha pembuatan batik, hasilnya masuk dalam hasil usaha desa.
  • Hasil kekayaan desa. Contoh tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, wisata yang dikelola desa, pemandian desa, hutan desa, dll.
  • Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga atau barang yang dinilai dengan uang, contoh: urunan desa, urunan carik, iuran penitipan kendaraan.
  • Lain-lain pendapatan asli desa. Contoh ganti ongkos cetak surat-surat, biaya legalisasi surat-surat, sewa tanah desa.

Dana desa juga dialokasikan ke berbagai aspek yang juga berguna untuk pembangunan desa, antara lain:

1. Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pada dasarnya, selain dimaksudkan untuk menciptakan pemerataan pendapatan daerah, DBH juga bertujuan untuk memberikan keadilan bagi daerah atas potensi yang dimilikinya. Dalam hal ini, walaupun pendapatan atas pajak negara dan pendapatan yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) merupakan wewenang pemerintah pusat untuk memungutnya, namun sebagai daerah penghasil, pemerintah daerah juga berhak untuk mendapatkan bagian atas pendapatan dari potensi daerahnya tersebut, seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB)

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah atau mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar-daerah melalui penerapan formula tertentu. DAU suatu daerah ditentukan atas alokasi dasar dan besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji pegawai negeri sipil daerah (belanja pegawai daerah) pada daerah yang bersangkutan. Sedangkan celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity).

3. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Pemerintah pusat menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Kriteria umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam APBD. Kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik Daerah. Sedangkan kriteria teknis ditetapkan oleh kementerian teknis pelaksana program/kegiatan.

Menurut saya, pengalokasian sumber dana ke desa melaui APBD sudah cukup baik dibandingkan periode-periode sebelumnya, dapat dilihat dari ketersediaan sarana dan prasarana yang sudah cukup memadai, seperti listrik, sekolah, tempat beribadah, sinyal, lembaga keuangan, khusunya Bank sehingga mempermudah jika ada transaksi dengan saudara di kota. Ketersediaan fasilitas tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah daerah memang memperhatikan kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat dalam rangka mempermudah kehidupan mereka. Namun sayangnya, memang tetap ada daerah yang tidak mendapat fasilitas yang sama, sehingga mereka merasa mendapat perlakuan diskriminasi. Sehingga diharapkan untuk pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan saat melakukan pembagian dana desa.

Mengingat desa selalu dikatakan sebagai daerah tertinggal, ada baiknya dana desa bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat, seperti membuka UMKM, dimana usaha ini bisa dijadikan icon dari desa tersebut. Selain menambah ilmu, membuka usaha juga dapat mengurangi angka pengangguran di desa dan dapat membantu meningkatkan pendapatan per kapita dari tiap masyarakat sehingga tidak perlu sampai ke kota untuk mencari pekerjaan, hal ini bisa juga menolong para lansia yang sudah tidak bisa bekerja terlalu keras. Jadi pengalokasian dan tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa yang pastinya akan disusul dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun