Mohon tunggu...
iamliaa 01
iamliaa 01 Mohon Tunggu... Akuntan - Mengkhayal dan bermimpi adalah kesenanganku

Ora Et Labora

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

2 November 2018   13:04 Diperbarui: 2 November 2018   13:24 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah atau mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar-daerah melalui penerapan formula tertentu. DAU suatu daerah ditentukan atas alokasi dasar dan besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji pegawai negeri sipil daerah (belanja pegawai daerah) pada daerah yang bersangkutan. Sedangkan celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity).

3. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Pemerintah pusat menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Kriteria umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam APBD. Kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik Daerah. Sedangkan kriteria teknis ditetapkan oleh kementerian teknis pelaksana program/kegiatan.

Menurut saya, pengalokasian sumber dana ke desa melaui APBD sudah cukup baik dibandingkan periode-periode sebelumnya, dapat dilihat dari ketersediaan sarana dan prasarana yang sudah cukup memadai, seperti listrik, sekolah, tempat beribadah, sinyal, lembaga keuangan, khusunya Bank sehingga mempermudah jika ada transaksi dengan saudara di kota. Ketersediaan fasilitas tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah daerah memang memperhatikan kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat dalam rangka mempermudah kehidupan mereka. Namun sayangnya, memang tetap ada daerah yang tidak mendapat fasilitas yang sama, sehingga mereka merasa mendapat perlakuan diskriminasi. Sehingga diharapkan untuk pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan saat melakukan pembagian dana desa.

Mengingat desa selalu dikatakan sebagai daerah tertinggal, ada baiknya dana desa bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat, seperti membuka UMKM, dimana usaha ini bisa dijadikan icon dari desa tersebut. Selain menambah ilmu, membuka usaha juga dapat mengurangi angka pengangguran di desa dan dapat membantu meningkatkan pendapatan per kapita dari tiap masyarakat sehingga tidak perlu sampai ke kota untuk mencari pekerjaan, hal ini bisa juga menolong para lansia yang sudah tidak bisa bekerja terlalu keras. Jadi pengalokasian dan tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa yang pastinya akan disusul dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun