Etika bisnis merupakan cara atau sikap dalam sebuah organisasi atau bisnis, yang mencakup aspek luas yang berkaitan dengan masyarakat, pribadi ataupun dengan entitas.Â
Etika berkaitan erat dengan norma dan peraturan yang ada dalam masyarakat. Etika bisnis membahas banyak hal didalam kehidupan masyarakat, terutama didalam suatu perusahaan tempat kita bekerja.
Di dalam suatu entitas atau perusahaan haruslah ada etika dalam bekerja dan menjalankan tugas dengan baik, etika bisnis dalam perusahaan menjadi standar dan pedoman bagi semua karyawan yang terlibat dalam manajemen perusahaan.Â
Pedoman untuk mejalankan pekerjaan atau tugas yang sudah menjadi kewajiban karyawan untuk melaksanakannya dilandasi dengan sikap yang jujur dan professional dalam bekerja.
Dalam sebuah perusahaan etika bisnis berguna untuk membentuk peraturan dan perilaku karyawan dalam menjalin hubungan baik dengan sesama karyawan, atasan, ataupun pemegang saham dan pihak luar perusahaan lainnya (konsumen dll).
Etika bisnis juga merupakan salah satu alat ukur sebuah perusahaan itu berkembang atau menurun dalam menjalankan bisnisnya. Dengan menjalankan norma yang benar dan menghindari apa yang seharusnya tidak dilakukan dalam suatu bisnis ataupun pekerjaan. Etika bisnis suatu perusahaan mencakup semua aspek untuk mempertahankan bisnis dan untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut haruslah mempunyai standar demi mencegah timbulnya permasalahan dalam bekerja.
Di dalam suatu perusahaan harus ada etika dalam bekerja dan menjalankan tugas dengan baik, etika bisnis dalam perusahaann menjadi standard dan pedoman bagi semua karyawan yang terlibat dalam manajemen perusahaan.Â
Pedoman untuk mejalankan pekerjaan atau tugas yang sudah menjadi kewajiban karyawan untuk melaksanakannya dilandasi dengan sikap yang jujur dan professional dalam bekerja.
Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis, antara lain :
Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis.Â
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Fungsinya jelas yaitu untuk menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.