Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Author

Redaktur di Gusdurian.net dan CMO di Tamasya Buku. Penulis feature dan jurnalisme narasi di berbagai media.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aksi Unjuk Rasa Ribuan Kepala Desa: Perpanjangan Masa Jabatan Hanya Isu Pengantar?

4 Februari 2024   13:19 Diperbarui: 4 Februari 2024   13:23 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ironisnya, lanjut Sabiq, di tengah perjuangan desa untuk otonomi dan pengakuan hak, terdapat oknum anggota legislatif yang justru memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. 

Mereka menganggap diri berjasa karena membantu desa mendapatkan kuota bantuan keuangan dari kabupaten maupun provinsi. Bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat ini diubah menjadi alat untuk menjebak warga dalam hutang budi.

Ketika pemilihan legislatif (Pileg) tiba, jasa ini diungkit untuk memaksa warga memilih mereka kembali. Transaksi politik pun terjadi, di mana oknum anggota legislatif bekerja sama dengan broker proyek untuk menjual kuota bantuan kepada desa.

Sistem beli kuota bantuan ini berlawanan dengan amanat UU Desa yang mewajibkan pengerjaan proyek desa dilakukan secara swakelola dan memberdayakan warga desa. 

Alih-alih membangun desa, sistem ini justru memperkuat eksploitasi politik dan melemahkan partisipasi masyarakat [mhg]. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun