Penipu juga menyasar aplikasi games dengan korban sebanyak 0,5% dan dompet elektronik (e-wallet) sebanyak 0,4%.
Tidak dapat dipungkiri, tidak hanya di Indonesia, penipuan digital merupakan kejahatan siber yang paling sering ditemui dan menjadi persoalan global.Â
Penipuan digital juga sering disebut dengan penipuan online (online scam/fraud) dan penipuan siber (cyber scam/fraud).
Ragam Penipuan Digital
Sebagai bagian aktif dari ekosistem online, kita harus menyadari bahwa penipuan digital tidak hanya terbatas pada pencurian data pribadi.Â
Ragam penipuan digital yang harus diwaspadai di antaranya adalah phishing, yaitu tindakan penipuan dengan mencuri informasi penting dengan mengarahkan korban untuk masuk ke halaman/situs palsu yang bertujuan untuk menjebak korban.Â
Pada umumnya, kejahatan ini menargetkan layanan streaming berbayar, perbankan, e-commerce, dan UMKM.
Selanjutnya adalah scam, yaitu penipuan yang biasanya bertujuan untuk mendapatkan uang dengan cara menipu atau membohongi orang lain.Â
Biasanya terjadi melalui kontak komunikasi dengan aplikasi chat, telepon, dan lain-lain.Â
Penipuan digital yang harus diwaspadai juga adalah account takeover, yaitu penipuan pengambilalihan akun secara tiba-tiba dan korban biasanya langsung merasakan dampaknya dalam sekejap.
Ada juga tindak kejahatan social engineering, yaitu tindak kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan interaksi dengan manusia. Penipu akan menggunakan manipulasi psikologis untuk menipu targetnya agar melakukan kesalahan keamanan digital.