Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Author

Hidup adalah perpaduan cinta, tawa, dan luka. Menulis menjadi cara terbaik untuk merangkai ketiganya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik Jejak Mahkamah Konstitusi dalam 20 Tahun Terakhir: Perkembangan, Tantangan dan Harapan

11 Juli 2023   21:14 Diperbarui: 11 Juli 2023   21:20 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 13 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akan merayakan usianya yang ke-20. Sebagai lembaga yang relatif muda, MKRI telah melewati berbagai tantangan dan prestasi yang signifikan sepanjang perjalanan tersebut.

Artikel ini merekam perjalanan MKRI selama 20 tahun dan menggambarkan harapan publik terhadap lembaga tersebut. 

Sejarah Singkat Mahkamah Konstitusi

Secara teoritis, keberadaan mahkamah konstitusi (constitutional court) diperkenalkan pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). 

Hans Kelsen berpendapat bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi hanya dapat dijamin secara efektif jika ada sebuah organ yang memiliki tugas khusus untuk menguji produk hukum konstitusional dan tidak memberlakukannya jika dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Perlu ada organ khusus yang disebut Verfassungsgerichtshof.

Sehingga, Austria sering disebut sebagai negara pertama yang mendirikan Mahkamah Konstitusi (Verfassungsgerichtshof) pada abad ke-XX. Namun, ada catatan lain yang menunjukkan bahwa sebenarnya Cekoslovakia adalah yang pertama mendirikannya pada bulan Februari 1920 (Palguna, 2018).

Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian UU sebangun dengan usulan Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut Yamin seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk menguji undang-undang (judicial review).

Usulan itu disanggah oleh Soepomo karena UUD 1945 yang sedang disusun tidak menganut konsep pemisahan kekuasaan, tetapi pembagian kekuasaan. Selain itu, menurut Soepomo, tugas hakim adalah melaksanakan undang-undang, bukan menguji undang-undang (Tim Penyusun, 2007).

Ide pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi muncul kembali setelah perubahan ketiga UUD 1945  pada tahun 2001. UUD 1945 menetapkan tenggat waktu paling lambat 17 Agustus 2003 untuk pembentukan lembaga tersebut (Yusdiansyah, 2010).

Ketentuan mengenai lembaga yang diberi nama Mahkamah Konstitusi (MK) ini dirumuskan dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Sebelum MK dibentuk, segala kewenangannya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Selanjutnya, untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Perubahan Ketiga UUD 1945, Pemerintah bersama DPR membahas RUU-MK. Setelah melalui pembahasan yang panjang, RUU tersebut disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 13 Agustus 2003 dan dimuat dalam Lembaran Negara menjadi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun